6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi

Senin, 01 Februari 2021 – 17:46 WIB
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejagung RI di PN Jaksel pada Senin (1/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (kejagung) RI, Senin (1/2).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan

Seusai JPU membacakan surat dakwaan. Hakim Ketua Elfian lantas bertanya kepada terdakwa apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Namun demikian, para terdakwa yang berjumlah enam orang itu melalui kuasa hukum mereka sepakat memilih tidak mengajukan eksepsi.

BACA JUGA: Datangi Tanah Abang Bersama Panglima TNI, Jenderal Listyo Sigit Memohon kepada Sekuriti

Pantauan JPNN.com, sidang dilakukan secara berurutan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa terhadap para terdakwa tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan, para terdakwa itu lantas berkonsultasi dengan kuasa hukum Untuk membicarakan apakah bakal mengajukan eksepsi atau tidak.

BACA JUGA: Tendik Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN, Simak Penjelasan Dirjen GTK

Setelah berdiskusi, keenam terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi sehingga bisa langsung ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, di mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim lawyer dengan terdakwa," ungkap Pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana usai sidang di PN Jaksel, Senin.

Made menyebut keenam kliennya tersebut didakwa dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.

Made pun enggan berkomentar banyak tentang dakwaan dari Jaksa tersebut dan lebih memilih akan menghadapinya di persidangan berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi.

Sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup oleh Hakim Ketua Elfian.

Agenda berikutnya akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.

Dalam sidang perdana itu ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejagung RI.

Pertama, berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinyl, dan sekat ruangan di gedung utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang wallpaper di gedung utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi gedung utama Kejagung.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler