6 Tersangka Pemalsu Data Kartu Prakerja Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Rabu, 06 Oktober 2021 – 16:13 WIB
Ilustrasi kriminalitas. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Sumatera Utara, mengungkap sindikat pemalsu data prakerja.

Dalam pengungkapan kasus pemalsu data prakerja itu polisi menangkap enam tersangka masing-masing berinisial NS (23), MSH (29), AR (22), IR (25), RVP (23) dan AH.

BACA JUGA: Program KEJAR Mendukung Pemegang Kartu Prakerja, Hadiahnya Menggiurkan

"Tersangka RVP merupakan otak pelaku kejahatan dari sindikat ini," kata Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang yang dikonfirmasi di Medan, Rabu (6/10). 

Menurut dia, praktik dugaan pemalsuan data prakerja ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan terkait kasus tersebut.

BACA JUGA: Menko Airlangga Ajak Alumni Prakerja di Medan Manfaatkan KUR

Pihaknya kemudian melakukan  penyelidikan dan mengamankan enam tersangka.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah unit laptop dan handphone, serta puluhan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) palsu.

BACA JUGA: Crazy Rich Tanjung Priok Angkat Topi Buat Polres Metro Jakbar

Dari hasil interogasi, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendaftar ke situs prakerja menggunakan KTP orang lain.

Setelah berhasil mendaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.

 "Sementara ini, jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi Telegram," ujarnya.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler