JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah daerah Aceh sudah memenuhi waktu 15 hari seperti yang diminta pihaknya untuk menimbang 13 poin rekomendasi untuk perbaikan Qanun tentang bendera dan lambang Aceh . Bahkan sudah ada dua rekomendasi yang telah disetujui oleh Pemda Aceh.
"Soal 15 hari menurut aturan kan sudah kita kirimkan tanggapannya yang disebut evaluasi itu. Kemudian mereka memenuhi sebelum 15 hari malah. Jatuh temponya 15 hari, Rabu besok. Jadi itu sudah terpenuhi," tutur Gamawan di Jakarta, Senin (15/4).
Sementara itu menurut Menko Polhukam, Djoko Suyanto waktu 15 hari bukan tenggat waktu untuk menyelesaikan qanun untuk disesuaikan dengan 13 poin koreksi dari Mendagri. Melainkan untuk menimbang rekomendasi dari pemerintah pusat itu.
"Jangan keliru ya 15 hari selesai. 15 hari itu adalah waktu yang mereka bisa beri jawaban atas tanggapan rekomendasi. Nanti habis itu masih ada yang saling silang. Itu nanti waktu 60 hari. Masih ada waktu untuk selesaikan ini di waktu dan tempat yang netral," kata Djoko.
Djoko menyatakan, ia sudah mengingatkan Pemda Aceh bahwa bendera adalah lambang atau simbol yang seharusnya bersifat mengikat persatuan dan kesatuan. Jika masih ada kontroversi di daerah lain di wilayah Aceh, maka pemda harus mencari kesepakatan atas perbedaan pendapat itu.
"Jangan sampai timbul bendera seperti ini justru tidak mengikat rasa persatuan dan kesatuan itu sendiri. Bahwa mereka dalam proses pengambilan putusan di DPRA disetujui tapi kan dalam realitanya di lapangan, ada juga yang masih berpolemik. Jadi ini saya sampaikan pada mereka. Jangan sampai syarat untuk mengikat kesatuan justru jadi terabaikan," pungkas Djoko. (flo/jpnn)
"Soal 15 hari menurut aturan kan sudah kita kirimkan tanggapannya yang disebut evaluasi itu. Kemudian mereka memenuhi sebelum 15 hari malah. Jatuh temponya 15 hari, Rabu besok. Jadi itu sudah terpenuhi," tutur Gamawan di Jakarta, Senin (15/4).
Sementara itu menurut Menko Polhukam, Djoko Suyanto waktu 15 hari bukan tenggat waktu untuk menyelesaikan qanun untuk disesuaikan dengan 13 poin koreksi dari Mendagri. Melainkan untuk menimbang rekomendasi dari pemerintah pusat itu.
"Jangan keliru ya 15 hari selesai. 15 hari itu adalah waktu yang mereka bisa beri jawaban atas tanggapan rekomendasi. Nanti habis itu masih ada yang saling silang. Itu nanti waktu 60 hari. Masih ada waktu untuk selesaikan ini di waktu dan tempat yang netral," kata Djoko.
Djoko menyatakan, ia sudah mengingatkan Pemda Aceh bahwa bendera adalah lambang atau simbol yang seharusnya bersifat mengikat persatuan dan kesatuan. Jika masih ada kontroversi di daerah lain di wilayah Aceh, maka pemda harus mencari kesepakatan atas perbedaan pendapat itu.
"Jangan sampai timbul bendera seperti ini justru tidak mengikat rasa persatuan dan kesatuan itu sendiri. Bahwa mereka dalam proses pengambilan putusan di DPRA disetujui tapi kan dalam realitanya di lapangan, ada juga yang masih berpolemik. Jadi ini saya sampaikan pada mereka. Jangan sampai syarat untuk mengikat kesatuan justru jadi terabaikan," pungkas Djoko. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Tak Permasalahkan Disomasi Adik Ipar
Redaktur : Tim Redaksi