JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri melakukan somasi terhadap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Taufiq Kiemas (TK). Somasi itu terkait penggunaan kosakata empat pilar.
Somasi ini disampaikan secara tertulis melalui kuasanya, Bambang Suroso. Menurut Rachmawati -adik Megawati Soekarnoputri, istri TK-, penggunaan kosakata empat pilar yang dikaitkan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah penyesatan bila dikaitkan dengan etimologi kata "Pilar" dengan kalimat "Empat Pilar Negara".
"Saya sangat mendukung upaya MPR untuk mensosialisasikan kembali Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, namun tidak setuju adanya penggunaan kosakata empat pilar," ujar Rachmawati dalam keterangan pers, Senin (15/4).
Putri presiden pertama Indonesia tersebut mengatakan penggunaan kosakata empat pilar mengakibatkan adanya penyesatan dan pengaburan terhadap makna Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rachma menerangkan, status hukum empat pilar kebangsaan sampai dengan somasi itu dilayangkan belum ditetapkan dalam TAP MPR RI. Hal itu baru berbentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara.
Wacana MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara patut didukung. "Namun penggunaan kosakata empat pilar menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial bahkan dapat ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama "Sosialisasi Empat Pilar" yang menggunakan uang negara melalui APBN berdasarkan kewenangan MPR," terang dia.
Adapun isi somasi yang diajukan Rachmawati adalah meminta kepada ketua MPR untuk mencabut penggunaan kosakata empat pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka Rachmawati dan kawan-kawan akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Taufiq mengaku tidak mempermasalahkan somasi yang dilakukan Rachmawati. "Biar aja, silahkan saja, itu penilaian masing-masing," terang dia. (gil/jpnn)
Somasi ini disampaikan secara tertulis melalui kuasanya, Bambang Suroso. Menurut Rachmawati -adik Megawati Soekarnoputri, istri TK-, penggunaan kosakata empat pilar yang dikaitkan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah penyesatan bila dikaitkan dengan etimologi kata "Pilar" dengan kalimat "Empat Pilar Negara".
"Saya sangat mendukung upaya MPR untuk mensosialisasikan kembali Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, namun tidak setuju adanya penggunaan kosakata empat pilar," ujar Rachmawati dalam keterangan pers, Senin (15/4).
Putri presiden pertama Indonesia tersebut mengatakan penggunaan kosakata empat pilar mengakibatkan adanya penyesatan dan pengaburan terhadap makna Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rachma menerangkan, status hukum empat pilar kebangsaan sampai dengan somasi itu dilayangkan belum ditetapkan dalam TAP MPR RI. Hal itu baru berbentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara.
Wacana MPR RI untuk membentuk Badan Permasyarakatan Empat Pilar Negara patut didukung. "Namun penggunaan kosakata empat pilar menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial bahkan dapat ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas nama "Sosialisasi Empat Pilar" yang menggunakan uang negara melalui APBN berdasarkan kewenangan MPR," terang dia.
Adapun isi somasi yang diajukan Rachmawati adalah meminta kepada ketua MPR untuk mencabut penggunaan kosakata empat pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka Rachmawati dan kawan-kawan akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Sementara itu, Taufiq mengaku tidak mempermasalahkan somasi yang dilakukan Rachmawati. "Biar aja, silahkan saja, itu penilaian masing-masing," terang dia. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Impor Daging
Redaktur : Tim Redaksi