60 Pasangan Nikah Massal

Senin, 31 Desember 2012 – 08:39 WIB
TEBINGTINGGI- Sebanyak 60 pasangan pria dan wanita melakukan nikah massal untuk menerima status resmi secara hukum dari Kantor Kementrian Agama dan Kantor Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi.

Nikah massal ini agar anak-anak yang lahir nantinya bisa memiliki kedudukan hukum yang kuat, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat diperoleh serta hak hukumnya sebagai ahli waris dari orang tua terjamin.
 
"Pernikahan massal dilakukan Sabtu kemarin di Anjungan Sri Mersing Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, dimana pihak jajaran Pemerintah Kota Tebingtinggi memberikan apresiasi tinggi kepada Kantor Kementrian Agama dan Pengadilan Agama Kota Tebingtinggi telah melaksanakan kegiatan syukuran isbat nikah massal," jelas Walikota Tebingtinggi melalui Kasubag Humas Pemko Ahdi Sucipto SH kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (30/12).
 
Ahdi Sucipto menjelaskan, hingga saat ini masih banyak pasangan dalam rumah tangga yang belum tercatat di Kantor Kementrian Agama Kota Tebingtinggi. Memang di Pengadilan Agama. Dikatakan, ungkap Ahdi, pernikahan bawah tangan (nikah siri) dilegalkan statusnya dan dicatat berdasarkan waktu saat nikah, tetapi hak-hak anak yang terlahir secara hukum kuat tidak bisa diperoleh.
 
"Pelaksanaan isbat nikah dilakukan apabila pernikahan yang telah dilaksanakan sebelumnya tidak tercatat secara hukum negara,"bilang Ahdi.
 
Hadir dalam syukuran isbat nikah massal Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Syarial Malik, Ketua MUI Tebingtinggi Drs Dalil Harahap, Kakan Kemenag Hasful Husnaein, Ketua PA Nandang Hasanuddin, Kabag Humas Pemko Ahdi Sucipto, SKPD, Camat, Lurah dan 60 pasangan isbat nikah massal.
 
Sementara Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tebingtinggi Hasful Huznaein melalui telepon selulernya mengatakan masih banyak pasangan dalam rumah tangga di wilayah Kota Tebingtinggi belum tercatat secara sah menurut hukum negara.

Menurut Hasful, pentingnya menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) karena pernikahan akan tercatat secara hukum negara dan anak-anak punya kekuatan hukum tetap.
 
"Anak-anak yang dilahirkan mempunyai status dan jaminan dari negara yaitu berupa akte kelahiran berguna untuk massa depan anak itu sendiri," jelas Hasful. (mag-3)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Tahun Baru, Polisi Siagakan Sniper

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler