60 Pelanggaran HAM di Aceh Selama 2011

Senin, 02 Januari 2012 – 11:07 WIB

BANDA ACEH-Hingga penghujung 2011, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, menerima dan menangani sebanyak 145 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 60 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian dikatakan Hospinovizal Sabri, SH, Direktur LBH Banda Aceh, kepada koran ini, dalam evaluasi akhir tahun kemarin (29/12) di Banda Aceh merincikan, 41 kasus pelanggaran hak sipil politik (Sipol) dan 19 kasus pelanggaran hak ekonomi sosial budaya (Ekosob), yang berasal dari 4 kantor, yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe, Takengon, dan Meulaboh.

Hospinovizal menyebutkan masih banyaknya, menunjukkan HAM belum menjadi bagian kerja (mainstreaming) dari rezim pemerintahan Aceh. Ia menuturkan, dari 145 kasus mereka tangani, sebagian merupakan Bantuan Hukum Cuma-Cuma (BHC) sebanyak 85 kasus, selain Sipol dan Ekosob.

Dibandingkan tahun lalu, ujarnya, telah terjadi penurunan jumlah kasus yang ditangani, dimana Sipol sebanyak 47 kasus, Ekosob 39 kasus, dan BHC 146 kasus, sehingga total jumlahnya 232. Diakuinya, salah satu pemicu menurunnya angka kasus yang mereka tangani, dikarenakan penutupan 3 kantor LBH, yaitu di Langsa, Kutacane, dan Tapaktuan, dan hal ini, sedikit banyak mempengaruhi.

Menyoal pelanggaran hak Sipol, Kadiv Hak Sipil Politik Syahminan Zakaria, menimpali, secara keseluruhan tidak terjadi peningkatan jika dibanding tahun lalu. Namun, katanya, bukan berarti perlindungan terhadap hak Sipol telah berjalan dengan baik.

Abu begitu nama panggilan akrab dari teman-temannya, menyebutkan, sama seperti catatan akhir tahun 2010 LBH Banda Aceh, maka, 2011 ini juga, polisi masih menjadi ‘aktor’ utama atau menduduki rating tertinggi sebagai pelaku pelanggaran hak Sipol. Sebanyak 20 kasus dilakukan polisi, disusul pengadilan sebanyak 5 kasus, Lapas 3 kasus, pemerintah daerah 2 kasus, person atau individu 8 kasus, dan TNI, kejaksaan, guru, serta advokat, masing-masing 1 kasus.

Ditimpali M.Alhamda, masih tingginya ‘rating’ oknum polisi sebagai pelaku, pihaknya menilai bisa jadi dikarenakan ketidak optimalan reformasi di tubuh kepolisian, disebabkan polisi masih melakukan pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugas pokoknya. Beberapa pelanggaran HAM dilakukan oknum polisi, seperti penyiksaan dalam penyelidikan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, eksekusi di luar proses hukum dan melakukan pembiaran perkara.

Pihaknya menilai, lemahnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam institusi polisi sendiri, merupakan salah satu penyebab polisi menjadi aktor dominan pelanggaran HAM. Ketidak mampuan dan ketidakmauan polisi untuk menindak anggota sendiri menyebabkan tidak adanya  pelajaran yang dapat di petik atau tidak ada efek jera, sehingga pelanggaran-pelanggaran HAM masih terus dilakukan polisi.

Alasan lainnya, ucap mereka berlima, ketidakprofesionalan polisi dalam melakukan penyidikan juga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam penyelidikan yang dilakukan polisi. Bisa jadi, ucapnya lagi, malasnya nelakukan investigasi yang mendalam dalam memecahkan kasus, membuat polisi hanya mengejar pengakuan tersangka sebagai satu-satunya alat bukti utama untuk kelangkapan berkas penyidikan. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggul Jebol, Puluhan Ribu Rumah Terendam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler