60 Persen Dana Desa Masih Mengendap di Rekening Pemkab

Minggu, 06 September 2015 – 12:00 WIB
Marwan Jafar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dari data Kementerian Keuangan memperlihatkan, dana desa yang telah disalurkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota sampai awal September telah mencapai Rp 20,7 triliun atau 80 persen dari total dana desa yang dialokasikan untuk disalurkan sepanjang 2015.

Namun sayangnya dari jumlah Rp 20,7 triliun, baru 40 persen yang disalurkan ke rekening desa. Sementara 60 persen masih mengendap di rekening-rekening kabupaten/kota. 

BACA JUGA: Harga Ayam Pedaging di Pondok Labu Turun Rp 10 Ribu per Kilogram

“Untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini, kepada teman-teman Bupati/Wali kota yang belum menyalurkan dana desa, segera merealisasikan," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, Minggu (6/9). 

Menur‎ut Marwan, Pemerintah Daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, akan dikenakan sanksi. ‎Seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah. 

BACA JUGA: Penerimaan Pajak Amburadul, Semakin Jauh dari Target

Sanksi menurut Marwan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Pada Pasal 16 disebutkan, bagi bupati/wali kota yang tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan (dilakukan paling lama tujuh hari kerja‎ setelah diterima di kas Daerah), dapat dilakukan penundaa, penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana‎ Bagi Hasil‎ yang menjadi hak kabupaten/kota bersangkutan.

“Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapat sanksi karena melanggar ketentuan dalam penyaluran dana desa. Karena itu saya tidak pernah bosan mengingatkan karena memang faktanya. Sampai hari ini sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya” ungkap Marwan.

BACA JUGA: Garap Proyek Kereta Cepat, Wika Tunggu Surat Sakti

Sementara itu terhadap para kepala desa, tokoh asal Pati ini mengimbau jangan hanya pasif menunggu. Tapi harus bersikap jemput bola, dengan proaktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa yang seharusnya diterima sesuai alokasi yang telah ditentukan. 

“Segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan desa, irigasi desa, ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya” imbuh Marwan.

Selain itu, dana desa menurut Marwan, juga penting untuk memajukan ekonomi desa,‎ mengembangkan sumberdaya yang ada, menciptakan banyak lapangan kerja dan usaha bagi masyarakat desa, mengurangi pengangguran, kemiskinan dan urbanisasi. ‎(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Pertalite Turun, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler