609 Konflik Batas Belum Tersentuh

Sabtu, 11 Februari 2012 – 05:29 WIB

JAKARTA - Sejak dibuka kran pemekaran daerah, hingga saat ini tercatat ada 946 konflik sengketa perbatasan, baik antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, maupun kabupaten/kota dalam satu provinsi dengan kabupaten/kota di provinsi tetangga.

Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo, menyebutkan, dari jumlah itu sebanyak 131 segmen batas telah terselesaikan, dengan telah dikeluarkannya Permendagri yang menetapkan batas.

Sedang yang masih dalam proses penyelesaian, sebanyak 206. "Yang belum dilakukan penegasan sebanyak 609 segmen atau sekitar 64 persen. Ini yang sama sekali belum tersentuh,"  ujar Direktur Administrasi Wilayah dan Perbatasan Kemendagri, Eko Subowo dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin (10/2).

Ditargetkan, pada 2012 bisa terselesaikan lagi 50 segmen batas wilayah yang disengketakan. Hingga 2014, ditargetkan semua sudah beres.

Eko menjelaskan, kondisi geografif, misal batas yang disengketakan adalah daerah pegunungan dan berawa, sulit untuk cepat diselesaikan.  Sulitnya akses juga jadi hambatan. Di seluruh Sumatera misalnya, hingga saat ini masih 261 segmen yang konfliknya belum diselesaikan, dari 311 kasus yang ada.

Di Jawa, yang relatif kondisi geografisnya mendukung, dari 260 kasus, sudah selesai 102. Yang belum ditangani hanya 70.

Nah, untuk mempercepat penyelesaian, Tim Penetapan Batas akan membuat terobosan, yakni tidak perlu turun ke lapangan untuk mendapatkan data-data.

Lantas, bagaimana bisa mendapatkan data akurat batas di dua kabupaten beda provinsi itu? Eko menjelaskan, nantinya digunakan mekanisme kartografi. Yakni, memastikan data cukup dengan melihat peta akurasinya sudah terjamin.  "Cukup di atas peta, di meja," ujarnya.

Eko menjelaskan, tahapannya diawali dengan penelitian dokumen, termasuk yang berupa peta-peta historis. Setelah itu, tim akan berupaya mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, peta mana yang akan disepakati sebagai acuan perundingan.

Setelah itu, mestinya, tim lantas turun ke lapangan untuk melacak batas wilayah. Hanya saja, untuk daerah-daerah yang sulit dan sedang situasi panas, cukup dengan peta yang sudah disepakati, dengan mekanisme kartografi.

Disusul pengukuran pilar batas.  Tim pusat selanjutnya melakukan verifikasi lagi. Jika sudah klir, barulah dibuat peta batas, yang akan menjadi dasar keluarnya Permendagri mengenai penetapan batas.  (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buru Bukti Korupsi Hambalang ke Dua Kementrian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler