JAKARTA- HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-63 menjadi momen yang membahagiakan bagi para narapidana (napi)Bagaimana tidak, sebanyak 61 ribu napi ini bakal mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia (Depkum HAM).
jpnn.com - Dari data yang berhasil dihimpun JPNN Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM jumlah tahanan yang diremisi hingga tanggal 14 Agustus 2008 terdiri dari 55.300 yang mendapat remisi sebagian, sedangkan yang mendapat remisi penuh sebanyak 5.700 orang. Jumlah ini dipastikan akan masih terus bertambah hingga tanggal 17 Agustus mendatang
BACA JUGA: Defisit APBN 2009 Capai Rp99,6 T
“Pemberian remisi memang hak dari pada napi, selama didalam penjara berkelakuan baik remisi itu akan tetap diberikan,” kata Untung Sugiyono Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, di Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/8)Namun sejak diberlakukan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006, untuk napi kasus teroris, korupsi, narkoba dan illegal logging lanjut Untung yang penjatuhan pidananya pada Oktober 2007, tidak akan mendapat remisi sampai napi tersebut telah menjalani sepertiga dari masa pidananya.
Untuk diketahui dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan
BACA JUGA: 176 Napi Anak Dapat Remisi
BACA JUGA: Partai Demokrat Jangan Asal Comot Caleg
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetap akan Panggil Kaban
Redaktur : Tim Redaksi