jpnn.com - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengaku masih akan terus memanggil Menteri Kehutanan MS Kaban, terkait dugaan aliran uang haram Bank Indonesia sebesar Rp100 miliar
BACA JUGA: Transfer ke Daerah Meningkat
‘’Kami masih terus mengevaluasi apakah KPK akan melakukan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya,’’ ujar Candra seusai menghadiri pidato kenegaraan Presiden di gedung DPR Jumat (15/8).Apakah KPK akan memanggil paksa Kaban? ‘’KPK belum mengarah ke sana
BACA JUGA: Gaji PNS Naik 15 Persen
Chandra mengakui, kehadiran Kaban di KPK semakin dibutuhkan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pangggilan KPKBACA JUGA: FPPP Puji Program BLT
Jadi, ya kita tunggu saja untuk pemanggilan yang ketiga kalinya,’’ jelas Chandra.Chandra menjelaskan, kehadiran menteri kehutanan ini penting karena pemeriksaan memang belum selesai‘’Pemeriksaan itu sudah memasuki tahap meminta keterangan kepada Pak Kaban, yang juga namanya banyak disebut-sebut oleh saksi maupun tersangka lainnya.’’
Seperti diketahui , kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar
Berdasar keterangan salah satu tersangka, Hamka Yandu, MSKaban menerima dana BI sebesar Rp300 juta ketika menjadi anggota Komisi IX DPR
Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum(aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Sidik Laporan TUPK-DPD
Redaktur : Tim Redaksi