jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya bakal mengawal jalannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Jakarta yang dimulai pada Senin (30/8) besok.
Kombes Sambodo menyebut pihaknya akan menempatkan anggota kepolisian di sekolah-sekolah yang menggelar PTM.
BACA JUGA: Mulai 30 Agustus Daerah Level 3 di Jatim Bisa Melaksanakan PTM
Hal itu dilakukan mengantisipasi terjadinya kemacetan pada hari pertama digelarnya PTM.
"Nanti kami tempatkan anggota di sana," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (29/8).
BACA JUGA: Orang Tua dan Guru Harus Pastikan Siswa Pakai Masker Saat PTM
Perwira mengah Polri itu menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI untuk mengetahui sekolah mana saja yang menggelar PTM.
"Kami akan koordinasi dengan dinas, sekolah-sekolah mana saja yang akan mulai PTM," ujar Sambodo.
BACA JUGA: Masuk Level 3 PPKM, Kota Bandung Akan Kaji PTM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di 610 sekolah pada Senin besok.
Hal itu berdasar Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan bahwa pemberlakukan PTM terbatas itu juga sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level tiga Covid-19.
Adapun persyaratan pelaksanaan PTM Terbatas Tahap satu di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan.
Namun, kapasitas 50 persen itu tidak berlaku untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal lima peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama