62 Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak

Rabu, 20 April 2011 – 17:44 WIB

JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal PajakPihak Kemenkeu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti.

‘’Inspektorat Jenderal yang akan menindaklanjuti setelah laporan PPATK kami terima

BACA JUGA: Gerakan Rakyat Minta Antasari Dibebaskan

Semuanya langsung kita review ulang,’’ kata Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).

Nantinya, kata Any, Itjen akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku
Bila bukti dan keterangan dirasa cukup dan benar terjadi penyalagunaan kewenangan, maka pegawai pajak tersebut akan diberikan sanksi tegas

BACA JUGA: Kuota CPNS 2011 Ditetapkan Mei

Saat ini penyelidikan masih terus berlanjut.

‘’Kalau memang bersalah, maka kita tindak pidana termasuk mengeluarkan yang bersangkutan
Jadi semua kami proses sesuai dengan tata kelola yang baik,’’ kata Any.

Namun saat ditanyakan mengenai besaran transaksi mencurigakan tersebut, Any mengaku belum mendapatkan laporan secara detail dari Irjen Kemenkeu

BACA JUGA: Didakwa Korupsi, Hengky Baramuli Merasa Dipolitisasi

Termasuk hasil penyelidikan terakhir yang telah dilakukan.

‘’Kami belum terima reportnya, nanti saya tanyakan lagi ke IrjenKalau sudah masuk ke Irjen dan kita review menyeluruh, baru kita akan lakukan tindakan,’’ tegas Any.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Izinkan Mayat M Syarif Dibawa Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler