JAKARTA—Sejak tahun 2007 hingga Maret 2011, Kementrian Keuangan mengaku telah menerima 62 laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal PajakPihak Kemenkeu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti.
‘’Inspektorat Jenderal yang akan menindaklanjuti setelah laporan PPATK kami terima
BACA JUGA: Gerakan Rakyat Minta Antasari Dibebaskan
Semuanya langsung kita review ulang,’’ kata Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).Nantinya, kata Any, Itjen akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku
BACA JUGA: Kuota CPNS 2011 Ditetapkan Mei
Saat ini penyelidikan masih terus berlanjut.‘’Kalau memang bersalah, maka kita tindak pidana termasuk mengeluarkan yang bersangkutan
Namun saat ditanyakan mengenai besaran transaksi mencurigakan tersebut, Any mengaku belum mendapatkan laporan secara detail dari Irjen Kemenkeu
BACA JUGA: Didakwa Korupsi, Hengky Baramuli Merasa Dipolitisasi
Termasuk hasil penyelidikan terakhir yang telah dilakukan.‘’Kami belum terima reportnya, nanti saya tanyakan lagi ke IrjenKalau sudah masuk ke Irjen dan kita review menyeluruh, baru kita akan lakukan tindakan,’’ tegas Any.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Izinkan Mayat M Syarif Dibawa Pulang
Redaktur : Tim Redaksi