Didakwa Korupsi, Hengky Baramuli Merasa Dipolitisasi

Rabu, 20 April 2011 – 17:17 WIB

JAKARTA - Politisi Golkar di DPR periode 1999-2004, Hengky Baramuli mempertanyakan proses hukum yang dijalaninya terkait perkara travellers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda GoeltomHengky menganggap perkara itu sangat tinggi nuansa politiknya

BACA JUGA: Kapolri Izinkan Mayat M Syarif Dibawa Pulang

“Masalah ini dipolitisir,” katanya, Rabu (20/4).

Menurutnya, unsur politik terlihat dengan tidak diprosesnya Nunun Nurbaeti dan Miranda yang disebutnya sebagai penyuap dalam perkara ini
“Kalau dikatakan penyuapan mana penyuapnya? Kenapa Nunun dan Miranda yang dikatakan menyuap kami tak ada berita acara permeriksaannya?” tanya Hengky.

Hengky pun merasa sama sekali tak memakai uang rakyat atau merugikan negara

BACA JUGA: Polisi Minta Dibantu Bongkar Jaringan Syarif

“Kalau kita korupsi kan uang negara kita pakai
Nah, sekarang uang negara yang mana kita ambil,” tambah Hengky yang kelihatan sangat segar sambil menghisap rokoknya.

“Uang 450 juta yang saya terima itu dari fraksi untuk dipakai pada pemilihan gubernur 2005 lalu

BACA JUGA: Kapolri Izinkan Jenazah Syarif Diserahkan ke Keluarganya

Lagipula kalau korupsi nilainya itu tak ada apa-apanya bagi saya,” tandasnya.

Hengky menambahkan, uang itu pun sudah dikembalikan dan diserahkan ke KPK“Waktu mengembalikannya saya tantang juga apa masih kurang 450 juta itu? Kalau masih kurang mau saya tambah lagi,” ujarnya Hengky sembari terbahak

Namun demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bersikukuh kalau Hengky telah menerima suapSebelumnya, JPU KPK, Suwarji, meminta hakim menolak eksepsi HengkyDalam eksepsinya, Hengky meminta hakim membatalkan dakwaan JPU nomor DAK-06/24/03/2011 pada perkara nomor 15 Pid.B/TPK/2011/PM.JKT PST.

Dalam tanggapan JPU atas eksepsi Hengky, diuraikan bahwa dakwaan telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap sesuai aturanKarenanya JPU meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dan menolak eksepsi Hengky

Meski belum memeriksa Nunun dan Miranda, JPU merasa dakwaan telah memenuhi ketentuan karena telah menyertakan uraian secara lengkap tentang waktu dan terjadinya pidana penyuapanJPU menilai telah terjadi penyuapan terhadap Hengky dan anggota Komisi IX DPR 1999-2004 lainnya karena adanya beberapa kali pertemuan dan arahan untuk memilih Miranda.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kebingungan Ungkap Jaringan Syarif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler