Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BP SDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom meyampaikan, sejak awal UKG tidak dikaitkan dengan sertifikat yang dimiliki dan tunjangan profesi. Akan tetapi, UKG ini diharapkan dapat mengawal guru sampai pada kompetensi minimal yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas keprofesian.
"Pertanyaannya adalah bagaimana cara paling efisien agar guru capai standar minimal yang dipersyaratkan. Tentu harus kita lakukan pemetaan dulu," terang Syawal di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (14/8).
Menurut Syawal, UKG difungsikan untuk dua hal. Pertama, kata dia, untuk pemetaan dalam rangka menetapkan pembinaan keprofesian berkelanjutan atau bahasa lebih sederhana pendidikan dan latihan (diklat). Yang kedua, UKG ini juga akan ditindaklanjuti dengan penilaian kinerja.
"UKG tidak hanya untuk melihat kompetensi guru, tetapi dalam pelaksanaan pembelajaran harus diobservasi oleh kepala sekolah, pengawas, atau guru berprestasi," katanya.
Syawal menyebutkan nilai rata-rata nasional UKG 4,5. Nilai rata-rata ini, kata dia, sudah menggambarkan apa saja yang harus dilakukan dan dalam hal apa saja guru mengalami kesulitan. Dia mencontohkan, untuk mata pelajaran Matematika apakah guru kesulitan di aljabar, geometri, atau statistik. Berdasarkan kompetensi itu, kemudian didesain diklatnya.
"Hasil UKG ini masukan berharga bagi guru untuk mengembangkan diri sendiri, masukan bagi sekolah untuk membina guru, penyelenggara diklat, dan LPTK,"
imbuhnya.
Pelaksanaan UKG gelombang kedua akan dilaksanakan pada 1-6 Oktober 2012 mendatang. Peserta yang ikut selain yang telah dirancang mengikuti pada gelombang kedua, juga, peserta gelombang pertama yang mengalami kendala baik teknis maupun administrasi. (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI : Nilai UKG Jelek Didominasi Guru Angkatan 70-an
Redaktur : Tim Redaksi