63 Daerah Usulkan Formasi CPNS Khusus Dokter PTT

17 September Tenggat Waktu Pemasukan Kelengkapan Dokumen

Selasa, 26 Agustus 2014 – 14:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 63 daerah sudah menyampaikan usulan formasi khusus tenaga dokter PTT atau dokter honorer sesuai regulasi PP 56 Tahun 2012. Hanya saja dari usulan tersebut, rata-rata belum lengkap berkasnya.

"Sesuai data kepegawaian dan formasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 21 Agustus 2014, formasi khusus untuk dokter PTT atau dokter honorer sudah diajukan 63 daerah. Namun yang lengkap berkasnya hanya delapan daerah," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi dan Pengolah Informasi BKN Tomy Donardi di Jakarta, Selasa (26/8).

BACA JUGA: PDIP Pertimbangkan Ide Jokowi Rampingkan Kabinet

Sedangkan status 55 daerah lainnya berkasnya belum lengkap. Dikatakan Tomy, kepala BKN sudah berkirim surat bernomor: K.26-30/V170-10/99 tanggal 21 Agustus 2014 kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menuntaskan pengangkatan dokter PTT menjadi CPNS tersebut.

"Bila daerah belum menerima surat tersebut, dapat mengunduhnya dari website ini. Jangan khawatir ini merupakan dokumen sah. Karena mengacu UU 11 Tahun 2008 tentang ITE,” terang Tomy.

BACA JUGA: Relawan Jokowi-JK Diminta Tahu Batas Memberi Masukan

Dijelaskannya, dalam surat tersebut PPK provinsi/kabupaten/kota diminta untuk menyampaikan usul formasi khusus tenaga Dokter PTT atau dokter honorer paling lambat akhir Agustus 2014  Usulan tersebut disampaikan melalui Kepala Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi BKN.

Sementara bagi instansi daerah yang telah menyampaikan usul formasi khusus tenaga dokter PTT, diharapkan segera melengkapi dokumennya paling lambat 17 September 2014.

BACA JUGA: Ini Alasan Anggota DPR Terpilih yang Dipecat harus Tetap Dilantik

“Yang perlu diperhatikan bahwa penyampaian usul yang melampaui batas waktu tidak akan diproses,” tegas Tomy. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Ketua DPRD Kota Palembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler