KPK Periksa Ketua DPRD Kota Palembang

Selasa, 26 Agustus 2014 – 13:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Palembang, Ahmad Nopan. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Palembang di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan yang menyeret tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (26/8).

BACA JUGA: Relawan Diminta Tak Berebut Posisi di Kantor Transisi Jokowi

Selain Ahmad, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPRD Kota Palembang Endar Himawan dan supir bernama Anton Zarkasih.

KPK menetapkan ‎ dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. 

BACA JUGA: Puan Harapkan SBY Akomodatif Terhadap Keinginan Jokowi

Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi-JK Harusnya Berterima Kasih ke Prabowo-Hatta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boni Tepis Pemberitaan soal Penggerudukuan Kantor Transisi demi Posisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler