JAKARTA - Kementrian Pekerjaan Umum mencatat masih ada 63 dari 175 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak sehat, belum mengajukan restrukturisasi hutang-hutangnya ke Kementrian Keuangan agar perusahaan kembali sehat.
"Dari 175 PDAM yang punya hutang totalnya mencapai Rp4,6 Triliun, tinggal 63 PDAM yang belum mengajukan restrukturisasi ke Kemenkeu, selebihnya sudah diproses," kata Ir Danny Sutjiono, Direktur Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementrian PU, Senin (25/2).
Sebenarnya, kata Danny, hutang pokok mereka hanya berjumlah Rp1,5 triliun, sedangkan Rp3,1 triliun berupa bunga dan denda. Danny mengatakan untuk mengajukan restrukturisasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang keuangannya dinyatakan sakit itu harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan Kemenkeu.
"Nah mekanismenya ada peraturan Menteri Keuangan. Seperti tarifnya harus full cost recovery (FCS), Direksinya harus dilakukan fit and propertest. Mereka harus siapkan bisnis plan yang akan kita evaluasi," kata Danny.
Meski dalam kondisi sakit, 63 PDAM tersebut masih diberi kesempatan untuk kembali bangkit dengan restrukturisasi hutang sesuai ketentuan yang diatur Kemenkeu. Namaun persoalan yang ada, restrukturisasi banyak yang gagal karena PDAM tidak mau menaikkan tarif.
Sebenarnya, kata Danny, PDAM tidak sehat itu masih dibolehkan mengusulkan restrukturisasi saat tarifnya belum mencapai full cost recovery, tapi harus bisa menjamin dengan bisnis plan, dalam berapa tahun bisa menyelesaikan semua hutang-hutangnya.
"Nah, restrukturisasi ini sendiri, mau tidak mau Juli tahun ini 63 PDAM harus bisa melunasi hutangnya itu," tegas Danny.(Fat/jpnn)
"Dari 175 PDAM yang punya hutang totalnya mencapai Rp4,6 Triliun, tinggal 63 PDAM yang belum mengajukan restrukturisasi ke Kemenkeu, selebihnya sudah diproses," kata Ir Danny Sutjiono, Direktur Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementrian PU, Senin (25/2).
Sebenarnya, kata Danny, hutang pokok mereka hanya berjumlah Rp1,5 triliun, sedangkan Rp3,1 triliun berupa bunga dan denda. Danny mengatakan untuk mengajukan restrukturisasi tersebut, perusahaan-perusahaan yang keuangannya dinyatakan sakit itu harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan Kemenkeu.
"Nah mekanismenya ada peraturan Menteri Keuangan. Seperti tarifnya harus full cost recovery (FCS), Direksinya harus dilakukan fit and propertest. Mereka harus siapkan bisnis plan yang akan kita evaluasi," kata Danny.
Meski dalam kondisi sakit, 63 PDAM tersebut masih diberi kesempatan untuk kembali bangkit dengan restrukturisasi hutang sesuai ketentuan yang diatur Kemenkeu. Namaun persoalan yang ada, restrukturisasi banyak yang gagal karena PDAM tidak mau menaikkan tarif.
Sebenarnya, kata Danny, PDAM tidak sehat itu masih dibolehkan mengusulkan restrukturisasi saat tarifnya belum mencapai full cost recovery, tapi harus bisa menjamin dengan bisnis plan, dalam berapa tahun bisa menyelesaikan semua hutang-hutangnya.
"Nah, restrukturisasi ini sendiri, mau tidak mau Juli tahun ini 63 PDAM harus bisa melunasi hutangnya itu," tegas Danny.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Lelang, Proses Impor Daging Lebih Kompetitif
Redaktur : Tim Redaksi