jpnn.com, SUKA MAKMUE - Tim Bareskrim Polri akhirnya memusnahkan 630 ribu batang tanaman ganja pada areal seluas tujuh hektare di kawasan Pegunungan Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pemusnahan ratusan ribu batang tanaman ganja itu dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Bhayangkara, Kamis (1/7) kemarin.
BACA JUGA: Polisi Bersenjata Masih Berada di Ladang Ganja Seluas 5 Hektare
"Ganja ini kita cabut dan kemudian kita lakukan pemusnahan dengan cara dibakar," kata Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di Nagan Raya.
Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan itu diketahui berdasarkan analisis dari luas area ladang mencapai 7 hektare (sebelumnya diperkirakan 5 hektare).
BACA JUGA: Baru Uji Klinis, Harga Ivermectin di Toko Online Tertinggi Rp 965 ribu
Dengan jumlah 630 batang tersebut, kata dia, ketika dipanen diperkirakan menghasilkan 210,5 ton ganja kering.
Bila dikonversikan dengan mata uang rupiah dengan perkiraan harga ganja kering seharga Rp 4 juta per kilogram, maka total harga barang haram yang dimusnahkan itu bernilai Rp 842 miliar lebih.
BACA JUGA: Terima Laporan Mensos Risma, Anak Buah Komjen Agus Langsung Bergerak
Kombes Jayadi juga mengungkapkan, dari analisis potensi korban pengguna yang diselamatkan dari pengungkapan kasus itu mencapai 10.526.450 orang.
Angka itu diperoleh dari asumsi per satu kilogram ganja kering dikonsumsi oleh 50 orang dikalikan 210,5 ton.
Dia juga menegaskan temuan ladang ganja seluas tujuh hektare di kawasan pegunungan itu merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang telah diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam