Terima Laporan Mensos Risma, Anak Buah Komjen Agus Langsung Bergerak

Kamis, 01 Juli 2021 – 02:50 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut dugaan penyimpangan dana PHK yang dilaporkan Mensos Risma sedang diselidiki. (Antara)

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk keluarga penerima manfaat oleh oknum pendamping PKH yang dilaporkan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, jajarannya sudah melakukan penyelidikan begitu menerima laporan tertulis dari Mensos Risma -panggilan Tri Rismaharini-.

BACA JUGA: Bu Risma: Tuman! Jika Terbukti Akan Dipecat dan Dihukum

"Masih lidik untuk kumpulkan bahan keterangan dan informasi dari beberapa kabupaten," kata Komjen Agus di Jakarta, Rabu (30/6).

Dia menjelaskan pengumpulan data membutuhkan waktu dan perlu pendalaman terkait adanya oknum pendamping PKH yang menyelewengkan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA: Chandra Sebut Pelaku Lip Service Bisa Dipidana, Begini Analisisnya

Agus juga menyebut laporan Mensos Risma menjadi dasar bagi jajarannya untuk memperkuat data di lapangan.

"Laporan tertulis untuk kita dalami. Makanya masih lidik untuk memperkuat data dan informasi dari beliau (Mensos Risma, red)," ucapnya.

BACA JUGA: Irjen Panca Membeber Peredaran Narkoba di Sumut, Banyak Oknum Aparat Terlibat

Walakin, Agus belum bersedia memerinci di daerah mana saja yang diduga terjadi penyelewengan PKH.

"Masih didalami," ujar Komjen Agus.

Sebelumnya dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Mensos Risma mengatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan dana PKH oleh oknum pendamping PKH ke Bareskrim Polri.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6), Risma menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping PKH yang berani mengambil hak KPM.

"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah satu pekan lalu," ujar Risma.

Dia menegaskan bila terbukti ada yang mengambil hak KPM, maka oknum pendamping PKH itu bisa dipidana. Sebab, perbuatan tersebut merugikan penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan sosial dari pemerintah.

BACA JUGA: Revisi UU ASN: Eselon I & II Daerah Diusulkan Jadi Aset Nasional, Diangkat Pemerintah Pusat

Risma menyebutkan terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam.

Menurut dia, ada kartu dengan nominal Rp 3 juta per tahun yang telah diselewengkan sejak tahun 2017. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler