jpnn.com - SAMARINDA - Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Andry Prayugo mengatakan 6.412 pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Menurut Andry, hasil verifikasi seleksi administrasi tertuang dalam Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 Nomor 800.1.2.2/9880/BKD-II tanggal 17 September 2024.
BACA JUGA: Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
"Peserta dengan nama dan nomor registrasi tercantum dalam lampiran pengumuman itu dinyatakan lulus seleksi administrasi," ujarnya di Samarinda, Sabtu.
Andry menjelaskan peserta yang tidak puas dengan hasil seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan selama tiga hari, pada 20-22 September 2024.
BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
Menurut dia, sanggahan itu disampaikan melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
"Namun, selama masa sanggah, peserta tidak dapat memperbaiki atau memperbarui dokumen yang telah diunggah," ungkapnya.
BACA JUGA: Pelamar CPNS 2024 Mengajukan Sanggahan Wajib Tahu Hal Penting Ini
Menurut Andry, sanggahan dapat diterima dan hasilnya akan diumumkan kemudian jika ditemukan kesalahan verifikasi dokumen oleh panitia.
"Apabila dalam tahapan seleksi atau setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, panitia berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan," katanya.
Dia memastikan pelaksanaan seleksi CPNS Pemprov Kaltim tidak dipungut biaya, dan kelulusan peserta adalah prestasi pelamar sendiri.
Andry mengatakan jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, itu merupakan tindakan penipuan.
"Peserta dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada pihak yang menjanjikan kelulusan karena itu dilarang menurut hukum," katanya.
Dia menambahkan keputusan panitia seleksi pengadaan CASN Pemprov Kaltim tahun anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Kami berharap para peserta yang lulus seleksi administrasi dapat mempersiapkan diri untuk tahapan seleksi berikutnya dengan baik," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi