jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap 6 pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Fendriz mengatakan keenam pelaku berinisial CA (22), UD (21), AW (23), HS (21), EA (18), dan DD (26).
BACA JUGA: Kasus Pria Ini Berat, Dia Terancam Denda Rp 10 Miliar
Para pelaku ternyata sudah beraksi di 65 lokasi yang terletak di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
"Enam pelaku yang kami amankan sebagai jaringan yang sudah melakukan kejahatan sebanyak 65 TKP. Jadi, ini sangat meresahkan ya," kata Erick kepada wartawan, Selasa (16/8).
BACA JUGA: Tertabrak Truk, Pemotor di Bekasi Tewas, Begini Kronologinya
Erick menyebut para pelaku selalu mengincar motor warga yang terparkir di area indekos atau kontrakan.
"Target dari kelompok ini, yaitu kendaraan yang berada di rumah kontrakan atau kendaraan yang diletakkan di kontrakan yang kosong atau sepi pada siang hari," ujar Erick.
BACA JUGA: Hindari Tawuran, Remaja di Bekasi Malah Jadi Sasaran, Dia Tewas
Pelaku mengaku kerap mengonsumsi narkoba sebelum mencuri motor.
"Imbauan kami buat masyarakat tentunya dalam memarkir kendaraan baik di rumah maupun tempat umum lainnya agar gunakan kunci ganda atau gunakan CCTV di rumah kontrakan, kantor, dan pintu masuk perumahan," imbuh Erick.
Keenam pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi