Kasus Pria Ini Berat, Dia Terancam Denda Rp 10 Miliar

Selasa, 16 Agustus 2022 – 15:23 WIB
RY (24), pelaku kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar, saat ditahan di Mapolres Lebak, Banten, Jumat (12/8). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Lebak menangkap pria berinisial RY (24), pelaku kasus peredaran obat-obatan tidak memiliki izin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/8) malam.

BACA JUGA: Jumlah Polisi yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Kematian Brigadir J Bertambah

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 121 butir obat jenis Hexymer.

"Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 75.000 dan satu unit handphone," kata Malik dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bikin Malu Institusi, Dia Dalang Perampokan Mesin ATM, Duh

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Begini Penampilan Presiden Jokowi Saat Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2022

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Malik.

"Mari bersama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman narkoba, katakan tidak pada narkoba," sambung Malik. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler