Komisi Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Australia menyebutkan dana kompensasi bagi korban bisa mencapai 4,3 miliar dolar (sekitar Rp 43 tiliun). Pasalnya, dalam modeling skema kompensasi disebutkan jumlah korban yang pernah mengalami pelecehan seksual di lembaga keagamaan mencapai 65 ribu orang.
Dalam laporan konsultasi yang dirilis Komisi Penyelidikan ini, Jumat (30/1/2015) pagi di Sydney, disebutkan perlunya skema kompensasi secara nasional yang dikelola oleh pemerintah.
BACA JUGA: Nenek Sukumaran Mohon Presiden Jokowi Ampuni Cucunya
Disebutkan, dana kompensasi akan diambilkan dari sumbangan berbagai institusi tempat terjadinya kasus pelecehan seksual tersebut di masa lalu.
BACA JUGA: Inilah Evolusi Baju Pemain Tenis
Dalam modeling yang disampaikan Komisi disebutkan setidaknya 65 orang korban yang pernah dilecehkan, akan mendapatkan ganti rugi masing-masing 65 ribu dolar perorang.
"Biaya ganti rugi akan dipecah hingga beberapa tahun ke depan," kata ketua Komisi Peter McClellan, yang juga seorang hakim.
BACA JUGA: Resep Akhir Pekan: Kue Pisang Saus Mentega
Hakim McClellan menyatakan bahwa semua lembaga keagamaan yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu telah menyatakan siap bekerja sama dan menanggung biaya kompensasi.
"Semua mengakui bahwa kompensasi ini bukan semata-mata soal uang," katanya.
"Tujuan utama kompensasi adalah membantu para korban yang masih hidup saat ini untuk memulihkan kembali kehidupan mereka," kata Hakim McClellan.
Sejumlah korban menyambut baik laporan yang dirilis Komisi ini.
"Semua ini menyangkut pertanggungjawaban atas pelecehan yang dilakukan lembaga keagamaan yang kuat terhadap korban yang lemah," kata Nicky Davis, jurubicara Jaringan Korban Pelecehan Seksual oleh Pendeta (SNAP Australia).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Batuk Umum Berpotensi Sebabkan Alergi Anestesi Saat Operasi