JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy menilai Mahkamah Agung sudah keterlaluan karena memberikan vonis percobaan kepada 65 terdakwa yang tersangkut kasus korupsi. Ia pun menegaskan ini semakin memerkuat kalau hukum itu tajam di bawah dan tumpul di atas.
"Bila data yang dirilis ICW benar, saya kira MA sudah kebangetan. Masak, sampai ada 65 terdakwa yang divonis voorwaardelijke (percobaan), apalagi ada yang nilainya sampai Rp14 miliar," kata Aboebakar, Kamis (26/7).
Sikap yang ditunjukkan MA ini sangat berbeda dengan kasus pencurian sendal atau pun buah coklat yang dilakukan rakyat kecil. "Lantas kenapa mereka sedemikian garang terhadap AAL, Nenek Rasminah, ataupun nenek Minah. Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa atas putusan yang dibuat para hakim tersebut, seperti adagium hukum bahwa mereka adalah wakil Tuhan di muka bumi ini," tambahnya.
Kecuali nanti, kata dia, kalau pada Rancangan Undang-undang MA yang sekarang dibahas ada pengaturan mengenai pertanggungjawaban hakim atas putusan yang dibuat. Dia menegaskan, keputusan vonis percobaan tersebut telah menghianati rasa keadilan masyarakat. Bukankah, kata dia, sistem pidana merupakan Ultimum Remedium, yaitu jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa digunakan untuk menghadirkan keadilan di masyarakat.
"Nah, kalau jalan terakhir sudah dibuat kayak gini, mau kemana lagi bangsa ini, apalagi korupsi kan extra ordinary crime," jelasnya.
Menurut dia, sistem pidana sebenarnya merupakan pencegahan terhadap masyarakat agar tidak melanggar ketertiban dengan cara memenjarakan. Hal ini agar masyarakat takut melakukan perbuatan pidana.
"Tentunya tujuan akhir dari hukum pidana adalalah social defence, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan. Nah, kalau pelaku extraordinary crime saja tidak dipenjarakan, lantas ada dimana efek jera yang akan diberikan oleh MA," katanya tak habis pikir.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang sudah menyidangkan 65 kasus korupsi yang berujung hukuman percobaan tersebut. "Ini saatnya KY mengambil peran dan menunjukkan taringnya, apalagi kemarin baru dilakukan revisiUU KY yang menguatkan kewenangan mereka," beber Aboebakar.
Seperti diketahui, ICW merilis sejak 2002 hingga saat ini tercatat sedikitnya terdapat 40 kasus korupsi, dengan 65 terdakwa yang divonis dengan masa percobaan. Penjatuhan vonis percobaan dilakukan di semua tingkatan pengadilan.
Aktivis ICW, Emerson Juntho, menjelaskan, Pengadilan Negeri tercatat paling banyak menjatuhkan vonis percobaan yakni 28 kasus. Selebihnya MA delapan kasus, dan Pengadilan Tinggi sebanyak empat kasus. Nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut bervariasi mulai dari Rp5,7 juta hingga Rp14 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD Sulut
Redaktur : Tim Redaksi