SURABAYA--Jelang 2012, bisnis retail di Jatim terancam terpengaruh kebijakan Pemerintah Daerah yang berencana untuk menutup 66 riteler di Jatim, khususnya di SurabayaAsosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim mendesak Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan regulasi daerah yang terlalu membelit pengusaha dalam rangka ekspansi bisnis.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya memperingatan 66 gerai ritel dengan segmen minimarket di Surabaya untuk memenuhi perijinan
BACA JUGA: Pertamina Kantongi Sertifikat Rating Tertinggi
Jika tidak diselesaikan hingga batas waktu akhir Desember ini, awal tahun depan gerai ritel moderen tersebut akan dievaluasi dan terancam ditutup"Pengusaha sebenarnya tidak bisa disalahkan secara penuh
BACA JUGA: Borong Saham ABM Rp 1,35 Triliun
Karena polemik tersebut juga bisa dipicu banyaknya peraturan pemerintah daerah yang tidak jelas,''ungkap Ketua Aprindo Jatim Abraham Ibnu kemarin (4/12)Ibnu mencontohkan, peraturan pemerintah daerah yang dianggap terlalu berbelit-belit adalah kepengurusan ijin.''Ada peritel moderen lokal yang sudah lama berdiri, tiba-tiba diminta mengurus ijin lahan parkir
BACA JUGA: BRI Paling Rajin Kucurkan Kredit
Apalagi, tahun depan banyak riteler asing yang masuk dan berinvestasiPeraturan yang berbelit tentu berakibat gairah ekspansi bisnis para investor berkurang,''terangnyaDia menyebutkan, beberapa riteler asing yang bakal masuk ke tanah air seperti Family Mart dari Korea, dan Lawson dari Jepang yang keduanya berkonsep minimarketSerta Metro dari Jerman yang berkonsep departemen store.''Aturan yang tidak jelas dari Peraturan Daerah berdampak pada perijinan yang high cost,'' ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Alfan Khusairi mencatat ada 136 gerai ritel minimarket yang masuk dalam evaluasi perlengkapan perijinanSebanyak 70 riteler telah beritikad baik untuk menyelesaikan perijinanSkema perijinan tersebut diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, izin gangguan dari Badan Lingkungan Hidup, dan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
''Pada tahap sekarang kami fokus pada ijin minimarket, baik asing maupun lokalDari catatan kami, 90 persen merupakan minimarket lokal, dan 10 persen minimarket asing,''tuturnya.
Alfan menerangkan, pihaknya siap menerima keluhan perijinan berbelit yang dirasakan oleh pengusaha ritel moderen.''Dipersulitnya dimana silakan melaporTermasuk jika ada tarikan-tarikan tak resmiIni juga menjadi sarana evaluasi sistemMemang sangat dilematis, disatu sisi kita mendorong pertumbuhan investasiNamun regulasi perijinan yang fungsinya sebagai pengawasan harus tetap diterapkan,'' tambahnya(gal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Kelola Bekas Tambang
Redaktur : Tim Redaksi