67 Badak Jawa Terpantau di Taman Nasional Ujung Kulon

Selasa, 27 Februari 2018 – 08:44 WIB
Rilis monitoring Badak Jawa 2017 di Taman Nasional Ujung Kulon, di Pandeglang. Foto-foto: KLHK

jpnn.com, PANDEGLANG - Bertepatan dengan hari jadinya yang ke-26, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merilis populasi badak Jawa (rhinoceros sondaicus) hasil pencatatan tahun 2017.

Berdasarkan hasil identifikasi, jumlah minimum populasi badak Jawa di TNUK mencapai 67 individu, terdiri dari 37 individu jantan dan 30 individu betina. Dari jumlah tersebut, 13 individu di antaranya dikategorikan dalam kelas umur anak dan 54 individu lainnya remaja-dewasa.

BACA JUGA: Mobil Listrik, Kendaraan Zaman Now yang Ramah Lingkungan

Pada tahun 2017, Balai TNUK menempatkan 100 kamera video trap di Semenanjung Ujung Kulon yang menjadi habitat badak Jawa. Dari hasil identifikasi klip video, badak Jawa yang terekam kamera video trap sebanyak 57 individu, dan sebanyak sepuluh individu badak Jawa tidak terekam kamera video trap.

BACA JUGA: Manggala Agni Kerahkan Semua Upaya Cegah Karhutla Meluas

“Kemungkinan dari sepuluh individu badak tersebut berpindah jalur sehingga berada di luar jangkauan pengamatan kamera. Hasil pemantauan lapangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kematian badak jawa. Sehingga kami ambil kesimpulan setidaknya populasi badak Jawa Tahun 2017 masih sama dengan tahun 2016 sejumlah 67 individu,” ujar Kepala Balai TNUK, Mamat Rahmat saat rilis data populasi badak Jawa Tahun 2017, di Pandeglang, Senin (26/2).

Badak Jawa merupakan spesies paling langka di antara lima spesies badak yang ada di dunia sehingga dikategorikan sebagai critically endangered dalam daftar Red List Data Book yang dikeluarkan oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).

BACA JUGA: Ayo Pilah Sampah Sesuai Jenisnya

Badak Jawa juga terdaftar dalam Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagai jenis yang jumlahnya sangat sedikit di alam dan dikhawatirkan akan punah. Badak Jawa juga diklasifikasikan sebagai jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Masih ditemukannya clip video hasil kamera trap anak badak Jawa dalam jumlah yang relatif besar menunjukkan bahwa populasi badak Jawa di TNUK masih mengalami perkembangbiakan alami dengan baik, sehingga memberi harapan besar bagi keberlangsungan hidup satwa langka tersebut.

Peringatan Hari Jadi TNUK ke-26 dan rilis hasil monitoring badak Jawa Tahun 2017 ini dihadiri oleh Dirjen KSDAE yang diwakili oleh Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas LHK Provinsi Banten serta para tamu undangan lainnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Dorong Pelaku Usaha Mengolah Limbah Ramah Lingkungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler