677 Honorer Siluman Terancam Diberhentikan

Rabu, 11 Januari 2012 – 12:33 WIB
SOFIFI – Sebanyak 677 tenaga honorer di Pemprov Sulut terancam diberhentikan. Inti status pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer tak jelas, bahkan bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang perekrutan tenaga honor, paska 2005.
   
Gubernur Thaib Armaiyn sendiri mengambil sikap tegas atas perekrutan tenaga honorer di luar ketentuan ini. Gubernur menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengevaluasi tenaga honorer di masing-masing  SKPD. Apabila tenaganya tidak dibutuhkan lagi agar segera diberhentikan. 

Hal ini tertuang dalam surat edaran gubernur bernomor 810/504/2011 tentang larangan menerima atau mengangkat tenaga honorer di lingkup pemprov.  Surat edaran yang dikeluarkan pada 14 Desember 2011 itu, merupakan surat edaran yang ketiga kali. Surat ini mempertegas kembali larangan penerimaaan tenaga honorer di pemprov.  
   
Pasalnya, dua surat edaran gubernur yang dikeluarkan sebelumnya, ternyata tak diindahkan oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup pemprov. Buktinya, hasil pendataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut pada Agustus 2010, sebagaimana tertuang juga dalam surat edaran gubernur kali ini,  ditemukan sebanyak 677 orang yang menjadi tenaga honorer di lingkungan pemprov.       
   
Surat edaran gubernur kali ini, juga melampirkan dua surat edaran sebelumnya, masing-masing bernomor 814/388/2005, bertanggal 14 April 2005 dan  814/154/2009, tertanggal 23 Februari 2009 ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muhadjir Albaar atas nama gubernur.

Kepala Bagian Humas Biro Humas  dan Protokoler Setdaprov Suleman Tengkulu SH kepada wartawan di kantor gubernur kemarin (9/1), membenarkan adanya surat edaran gubernur yang terbaru tentang larangan menerima tenaga honorer di lingkungan pemprov. Suleman lantas memberikan copy-an surat edaran gubernur tersebut kepada wartawan. Dalam surat edaran tersebut, gubernur mengingatkan pimpinan SKPD tidak lagi melakukan penerimaan tenaga honorer atau sejenisnya.  Larangan ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 48/ 2005 jo, PP nomor 43/ 2007.  Pemprov sendiri    dalam kurun waktu 2005 -2009 telah mengangkat 813 tenaga honorer menjadi PNS. Paska 2005, tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer.
     
Anehnya, hasil pendataan BKD Malut, menemukan 677 orang yang masih bekerja sebagai honorer. Pendataan itu dilakukan pada Agutus 2005. Disinyalir, penerimaan tenaga honorer tersebut atas kemauan pimpinan SKPD sendiri. 
      
“Karena itu, gubernur mengeluarkan edaran lagi, yang lebih tegas ditujukan kepada kepala badan, dinas, kantor, secretariat DPRD, KPUD,KORPRI, direktur RSUD di lingkungan pemprov untuk tidak menerima atau mengangkat tenaga honorer lagi,” jelas Sulemen.
   
Surat edaran gubernur tersebut  berisikin enam poin penegasan. Salah satu poin disebutkan, pimpinan SKPD akan dikenai sanksi dengan segala resikonya, apabila masih menerima tenaga honorer. Sementara para honorer yang masih bekerja saat ini, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pimpinan SKPD atau unit kerja di mana tenaga honorer tersebut berada. Pemprov, sebagaimana isi surat edaran gubernur,   tidak mengalokasikan anggaran khusus bagi tenaga honorer. Selain itu, tenaga honorer tersebut tidak boleh menuntut menjadi PNS.  Gubernur juga menginstruksikan kepada pimpinan SKPD untuk mengevaluasi keberadaan  tenaga honorer di masing-masing SKPD. Apabila tenaganya tidak dibutuhkan lagi agar segera diberhentikan. (wat/fai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler