Disiapkan Perda Ringkus Koordinator Gepeng

Rabu, 11 Januari 2012 – 10:56 WIB

KOTABARU--Tahun ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Jambi, akan membahas perda mengenai penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Dalam perda tersebut akan diatur mengenai sanksi dan penanganan gepeng yang saat ini seakan tidak berkesudahan di Kota Jambi.

Kaspul, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi mengatakan, dalam perda tersebut juga akan dibahas mengenai penertiban, pembinaan dan pemberdayaan gepeng. “Karena yang paling penting dan krusial itu adalah pembinaan,” katanya.

Kaspul mengatakan, di dalam perda tersebut juga diatur sanksi bagi koordinator gepeng, bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Hukumannya mulai dari kurungan tiga bulan penjara. Sementara itu juga bisa dikenakan denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Itu masih draft masih akan kita bahas lagi selanjutnya,” kata Kaspul. Sementara itu, sanksi juga tidak hanya akan diberlakukan untuk koordinator gepeng. Gepeng sendiri juga akan ada sanksi jika mereka melanggar aturan dan hukum.

Pada kesempatan itu, Kaspul mengatakan, akan diatur mengenai tugas razia dan pembinaan untuk gepeng. Dia menyebutkan selama ini Dinsosnaker ikut merazia gepeng, namun sebenarnya hal tersebut tidak sesuai dengan tupoksinya.

“Razia selama ini sebenarnya kurang pas untuk Dinsosnaker, kami seharusnya hanya melakukan pembinaan. Kan ini sudah menjadi tradisi Dinsosnaker juga ikut razia,” ungkap Kaspul. Nantinya ketika perda sudah disahkan, yang akan melakukan razia adalah Satpol PP.

Setelah para gepeng terjaring razia, barulah Satpol PP menyerahkannya kepada Dinsosnaker untuk melakukan pembinaan. Kaspul mengatakan, dalam penanganan gepeng ini jangan hanya melihat sisi negatifnya saja. Dia mengatakan, gepeng juga bisa dibina dan bisa membuka lapangan pekerjaan untuk menghidupi dirinya sendiri. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abrasi Ancam Puluhan Rumah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler