68 Bekas Karyawan Tuntut Perusahaan Malaysia

Jumat, 12 Februari 2016 – 07:30 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - BANDUNG - Sebanyak 68 mantan karyawan PT Tadmansori Karpet Indah menuntut perusahaan asal Malaysia itu ke pengadilan. Itu menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi karena penutupan pabrik secara mendadak pada 23 Juni 2015 lalu.

Kuasa hukum para mantan karyawan tersebut, Hasan Sutisna mengatakan pengaduan para mantan karyawan perusahaan karpet yang berlokasi di Bantargebang Bekasi itu karena kliennya merasa seharusnya diberi tahu sebelum penutupan pabrik terjadi.

BACA JUGA: Harga Tuna Melonjak, Rp100 ribu jadi Rp 180 ribu

"Penutupan pabrik itu dilakukan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya kepada para karyawannya," kata Hasan, seperti dikutip dari Bandung Ekspres, Jumat (12/2).

Selain itu, pengumuman penutupan pabrik karpet ini disebabkan mengalami kerugian sehingga terjadi pailit dan berimbas pada pemberhentian seluruh karyawannya bahkan tidak seorang pun dari 80 orang karyawan yang menerima pesangon dari perusahaan tersebut. Padahal, mereka sudah bekerja belasan tahun di perusahaan itu.

BACA JUGA: Rasain! Target Narkoba Diringkus saat Asyik Main Judi

Menurutnya, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon kepada para karyawan. Mereka hanya menawarkan uang pisah sebesar Rp 30 juta per orang.

Dijelaskannya, sesuai undang-undang perusahaan tidak bisa secara tiba-tiba menutup pabriknya dengan alasan pailit atau mengalami kerugian. Namun harus terlebih dahulu melalui tahapan prosedur seperti mengalami kerugian yang dibuktikan dengan laporan keuangan akuntan publik. Tindakan perusahaan untuk mem-PHK karyawan pun harus terlebih dahulu mendapatkan putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.

BACA JUGA: Lantaran Menolak Bercinta, Istri Diseret ke Kamar Tidur, Lalu...

"Harusnya ada tahapan dulu sebelum ditutup seperti efisiensi atau pengurangan karyawan. Ini tidak ada sama sekali tahapan itu, langsung ditutup sepihak. Ini bentuk pelecehan terhadap karyawan apalagi mereka tidak diberi pesangon," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada para karyawan sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 3. Meski, sudah beberapa kali dilakukan mediasi, lanjut dia, perusahaan tetap enggan memberikan pesangon sesuai ketentuan.

"Rata-rata karyawan sudah bekerja belasan tahun. Ada yang sejak tahun 1996 sampai 2000. Kalau dihitung, pesangon paling kecil yang diterima karyawan minimal sampai Rp 110 juta. Tapi perusahaan keukeuh tidak memberikan pesangon, padahal itu diatur oleh undang-undang," jelas Hasan seraya menyebut gaji karyawan terkecil di perusahaan tersebut Rp 3.026.000 per bulan.

Sebelum mengadukan tindakan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan berupa pesangon, para mantan karyawan pernah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Namum pertemuan itu tidak mencapai titik temu terutama soal besaran pesangon. Perusahaan tetap "keukeuh" hanya memberikan uang pisah sebesar Rp 30 juta.

Para mantan karyawan ini berharap agar Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan gugatan mereka yakni dengan mewajibkan pihak perusahaan untuk membayar uang pesangon secara tunai kepada para karyawan sebesar dua kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 6,7 miliar serta THR keagamaan 2015 sebesar Rp 1,6 miliar bagi 68 orang mantan karyawan perusahaan asal Malaysia tersebut. 

"Mengadu ke Pengadilan Industrial ini merupakan upaya kami yang terakhir demi memperoleh hak-hak mantan karyawan terutama pesangon yang sampai hari ini belum diberikan oleh perusahaan. Kami berharap pengadilan akan mengabulkan tuntutan kami," pungkasnya. (yan/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! Perampok Pukul Pedagang Pakai Linggis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler