jpnn.com - PEKANBARU - Lantaran menolak berhubungan badan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS dianiaya suaminya ES. Wanita 31 tahun ini ditampar sebanyak tiga kali dan diseret dari pintu dapur hingga ke kamar tidur, Selasa (9/2) kemarin.
Kejadian bermula saat DS sedang sibuk mencuci piring di rumahnya yang berlokasi di Jalan Paus, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
BACA JUGA: Astaga! Perampok Pukul Pedagang Pakai Linggis
Tiba-tiba datang suaminya ES mengajaknya bersetubuh sambil marah-marah. Karena sibuk bekerja, DS menolak. Alasannya ia masih capek bekerja.
Mendengar jawaban itu, ES emosi. Ia langsung menampar bibir istrinya sehingga mengeluarkan darah.
BACA JUGA: Polisi Nyaris Kecele, Ternyata DPO Narkoba Sembunyi di Keranjang Kain
Masih belum puas, ES menginjak paha dan menjambak rambut istrinya. Lalu menyeretnya dari tempat tadi.
Tak sampai di situ, ES kemudian membuang baju milik istrinya ke luar rumah sambil mengusir. Lalu DS pergi dari sana dan melapor ke Mapolsek Bukit Raya.
BACA JUGA: Ya Ampun! Tolak Beri Diskon, Terapis Babak Belur Dianiaya
Wakapolresta Pekanbaru AKBP S Putut Wicaksono SIK, membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
“Laporan sudah diterima Rabu kemarin. Saat ini perkara tersebut ditangani Polsek Bukit Raya,” ujar Putut.
Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi mengatakan, ES sudah ditangkap. ‘’Tersangka sudah diamankan Rabu (10/2) malam,’’ ujarnya.
Dalam kasus ini, ES dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(MXO/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Dipanggil KPK, Belasan Pejabat Pemda Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi