jpnn.com - KAIRO - Pengadilan Mesir kembali menggelar sidang masal. Sebanyak 682 terdakwa yang merupakan para pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi diproses hukum.
Salah satu di antaranya petinggi Ikhwanul Muslimin Mohammed Badie. Sama seperti peradilan sebelumnya, mereka dituduh terlibat dalam pembunuhan beberapa polisi saat bentrokan Agustus lalu.
"Atas alasan keselamatan, Badie tidak dihadirkan di pengadilan," ujar salah seorang petugas. Sebagian besar terdakwa juga tidak hadir karena masih berstatus buron.
Badie ditahan bersama puluhan petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya pada Agustus lalu. Sebanyak 529 rekan aktivisnya telah divonis mati pada Senin (24/3). Pengacara para tersangka itu berharap hakim yang memutus vonis tersebut mengundurkan diri.
Vonis hukuman mati secara masal di Mesir itu juga memantik perhatian banyak pihak, termasuk Amerika Serikat. Mereka mempertanyakan bagaimana pengadilan bisa mendengar pembelaan begitu banyak tersangka dalam waktu dua hari saja. "Ini tidak logis," ujar Marie Harf, juru bicara Departemen Luar Negeri AS.
Dia menambahkan, pemerintah AS merasa shocked atas keputusan tersebut. Mereka menaruh perhatian yang lebih pada kasus ini. Secara terpisah, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Catherin Ashton mendesak pemerintah Mesir untuk memberikan hak pembelaan pada para terdakwa. (AFP/sha/c17/dos)
BACA JUGA: Tiongkok Kecewa kepada Malaysia
BACA JUGA: Bus Nyemplung Jurang, 30 Pegawai Negeri Tewas
BACA JUGA: Pulang dari Afrika, Pria Kanada Diduga Kena Ebola
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban MH370: Anakku, Anakku, Anakku Kembali!
Redaktur : Tim Redaksi