jpnn.com - JAKARTA - Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara, tersangka suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai melakukan pemberkasan terhadap para tersangka.
BACA JUGA: Tak Terpengaruh Praperadilan, KPK Tetap Periksa Saksi Kasus Nur Alam
Sejak 29 September 2016 dan 2 Oktober 2016, KPK sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke tahap penuntutan.
"Hari ini ada pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terkait kasus suap DPRD Sumatera Utara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10).
BACA JUGA: Ssttt... Divpropam Polri Sudah Periksa Pak Krishna soal Pengakuan Jessica
Pada 29 September 2016, KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk Zulkifli Effendi S dari Hanura, Parluhutan S serta Zulkifli Husein. Sedangkan hari ini, KPK melakukan pelimpahan tahap dua tersangka M Affan, Budiman N, Guntur M dan Bustami.
Ketujuh tersangka ini diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.
BACA JUGA: Polisi Bekukan Aset Dimas Kanjeng
Mereka disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Nama Hewan Lagi, Ruhut Terancam Dipecat dari DPR
Redaktur : Tim Redaksi