7 Anggota Polri Dipecat dengan Tidak Hormat

Selasa, 24 Mei 2016 – 10:58 WIB
Foto hanya untuk ilustrasi. Dok/JPNN.com

jpnn.com - MANOKWARI - Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Papua Barat banyak menerima pengajuan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau disiplin. 

Pemberhentian dilakukan setelah proses hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat, AKBP Jannus Parlindungan Siregar menuturkan, umumnya anggota yang terjerat hukuman disiplin akibat melakukan desersi dan asusila. 

BACA JUGA: Tiba di Jakarta, Hakim Tipikor Lanjut Diperiksa

Selama tahun 2015 terdapat tujuh anggota polisi di jajaran Polda Papua Barat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). "Sudah banyak (usulan PTDH). Umumnya rata-rata desersi, asusila. Tapi yang paling banyak desersi. Di tahun 2015 ada tujuh anggota yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat,’’ ujar mantan Kapolres Sorong ini seperti dikutip dari Radar Sorong, Selasa (24/5).

Dia menjelasakan, pemberhentian terhadap seorang anggota polisi atas pertimbangan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau pimpinan. "Apalagi yang menyangkut narkoba dengan tuntutan hukuman di atas empat tahun, itu pasti. Atau dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar,’’ imbuhnya. (lm/adk/jpnn)

BACA JUGA: Zulkifli Keluhkan Demokrasi yang Mahal

BACA JUGA: Lihat nih, Bu Susi Beraksi di Forum Internasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahh... TNI Tak akan Sanksi Suporter PS TNI, Alasannya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler