7 ASN Digarap Penyidik KPK di Polda Sulawesi Selatan

Sabtu, 13 Maret 2021 – 02:25 WIB
Kabid HUmas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan memberikan keterangan kepada wartawan di kediaman pribadinya, jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (12/3/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap tujuh orang Aparat Negeri Sipil (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan di Mapolda setempat pada Jumat (12/3).

Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Sulawesi (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang

Pemeriksaan oleh penyidik KPK itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.

"Betul ada pemeriksaan tujuh orang (ASN Pemprov)," kata Kombes Zulpan ditemui di Kabupaten Gowa, Jumat.

BACA JUGA: 40 Ekskavator Menggempur Kawasan Hutan di Jambi, Polisi Bergerak

Menurut Zulpan, tujuh ASN itu diperiksa penyidik KPK Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Walakin, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh mengenai teknis pemeriksaan karena itu kewenangan KPK.

BACA JUGA: Polisi dan TNI Bergerak, yang Bikin Keonaran di Lebak Siap-siap Saja

"Kami hanya membantu memfasilitasi tempat pemeriksaan. Ini terkait dengan penangkapan bapak gubernur nonaktif," ucap perwira menengah Polri itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuh ASN lingkup Pemprov Sulsel tersebut diketahui masing-masing berinisial HP, ASR, HR, SHL, AYM, AM, dan AA.

Mereka diperiksa sebagai saksi berkaitan dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam kasus ini KPK menyeret Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahman serta kontraktor Agung Sucipto yang kini ditahan oleh KPK usai penangkapan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler