7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga

Kamis, 29 Oktober 2020 – 08:17 WIB
Habib Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith atau akrab dipanggil Habib Bahar menjadi tersangka kasus penganiyaan.

Berikut ini sejumlah fakta kasus baru yang menjerat Habib Bahar:

BACA JUGA: Reaksi Mengejutkan Habib Bahar saat Terima Surat Penetapan Tersangka

Pertama, polisi gelar perkara kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi mengatakan, pelapor adalah korban yang diduga dianiaya oleh Bahar.

BACA JUGA: Mbak FA Tiba-tiba Memukul Kepala Mamanya, Videonya Tersebar di Medsos, Heboh

Kedua, korban merupakan sopir taksi online atau daring.

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Bandung, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Oknum Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama, Bu Retno: Ini Ancaman

Ketiga, istri pulang larut malam jadi pemicu Habib Bahar melakukan penganiayaan.

Saat itu, istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.

Keempat, lokasi penganiayaan.

Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018.

Kelima, Habib Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jabar melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, saat dihubungi di Bandung, Selasa.

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Keenam, polisi menjerat Habib Bahar Smith dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Ketujuh, penyidik Polda Jabar sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Pasalnya, Habib Bahar saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler