jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Polisi menangkap seorang ustaz berinisial AA terkait kasus pencabulan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ustaz AA ditangkap polisi di Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (24/3) lalu.
BACA JUGA: Terawan Menganggap Cukup, IDI Terus Mempersoalkan
Berikut fakta-fakta kasus Ustaz AA yang memalukan:
1. Pimpinan Pondok Pesantren
Polisi menyebut Ustaz AA merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
BACA JUGA: Ustaz AA Ditangkap di Perbatasan Tuban, Kelakuannya Sungguh Memalukan
"Pelaku ini merupakan guru agama sekaligus pimpinan pondok pesantren di Tenggarong," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso dikonfirmasi, Senin (28/3).
2. Mencabuli Santriwati
Ustaz AA ditangkap atas dugaan telah mencabuli santriwati.
BACA JUGA: Inilah Sosok Lettu Anumerta Marinir M Iqbal yang Gugur dalam Serangan KKB Papua
Akibat perbuatan bejat AA, korban yang merupakan santriwatinya sendiri kini berbadan dua.
3. Pencabulan Berulang Kali
Menurut informasi, Ustaz AA mencabuli santriwati yang masih di bawah umur itu berulang kali.
Akibatnya, korban kini mengandung tiga bulan.
BACA JUGA: Ditelepon Dahlan Iskan Malam Jumat Kliwon, Mbak Rara Pawang Hujan Sampaikan Permintaan
4. Menikah Siri
Setelah menghamili remaja 15 tahun itu, Ustaz AA lantas menikahi korban secara siri pada 25 Desember 2021 tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban.
Kedua orang tua korban yang mengetahui sang putri berbadan dua, melaporkan perbuatan pelaku kepada petugas Satreskrim Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu.
5. Ditetapkan Tersangka
Penyelidikan kasus dugaan pencabulan santriwati oleh Ustaz AA dilakukan sekitar dua bulan.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Polres Kukar menetapkan Ustaz AA sebagai tersangka pencabulan pada 17 Maret 2022 lalu.
6. Ditangkap di Tuban
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ustaz AA dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Polisi bahkan sempat memasukkan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Pada akhirnya, polisi melakukan upaya penjembutan paksa dengan menangkap Ustaz AA di tempat persembunyiannya pada 24 Maret 2022 lalu.
"Pelaku kami tetapkan DPO dan dijemput dari tempat pelariannya di perbatasan Tuban dan Bojonegoro," ucap AKP Dedik Santoso.
Penangkapan pelaku berkat kerja sama dengan Polres Bojonegoro, karena lokasi tersangka itu berada perbatasan Tuban.
"Dia ditangkap jajaran Polres Bojonegoro di rumah warga," bebernya.
7. Terancam 15 Tahun Penjara
AKP Dedik Santoso menyebut Ustaz AA yang ditangkap tanpa perlawanan telah diserahkan ke Polres Kukar pada 25 Maret lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ustaz AA dijebloskan ke dalam sel Polres Kukar dengan dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak No 35/2014.
"Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara," ujar Dedik. (mcr14/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam