Ustaz AA Ditangkap di Perbatasan Tuban, Kelakuannya Sungguh Memalukan

Senin, 28 Maret 2022 – 17:37 WIB
Ustaz AA, pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya. Foto: Humas Polres Kutai Kartanegara.

jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menangkap seorang ustaz sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis (24/3/2022).

Ustaz berinisial AA itu ditangkap karena mencabuli santriwatinya. Akibat perbuatan bejatnya itu, korban kini berbadan dua.

BACA JUGA: Perampok Sopir Truk Sadis Ini sudah Ditangkap, Sekarang Pincang, Nih Penampakannya

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Informasinya Ustaz AA sudah mencabuli santriwati yang masih di bawah umur itu berulang kali. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengandung tiga bulan.

BACA JUGA: Doorr! Ujang Tato Tewas Ditembak Anak Buah Ipda Syahrizal

Setelah menghamili remaja 15 tahun itu, AA diketahui menikahi santriwatinya tersebut secara sirih tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban pada 25 Desember 2021.

Kedua orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu. 

BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya

Selama dua bulan lebih polisi melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022 lalu. 

Pelaku yang tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali, kemudian dijemput paksa dari tempat persembunyiannya pada 24 Maret 2022 lalu. 

"Pelaku ini merupakan guru agama sekaligus pimpinan pondok pesantren di Tenggarong. Pelaku kami tetapkan DPO dan dijemput dari tempat pelariannya di perbatasan Tuban dan Bojonegoro," ungkapnya.

AKP Dedik menerangkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di perbatasan Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur.

"Kami koordinasi dengan Polres Bojonegoro, karena lokasi tersangka itu berada perbatasan Tuban. Dia ditangkap jajaran Polres Bojonegoro di rumah warga," bebernya.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA diserahkan ke Polres Kukar pada 25 Maret lalu.

Akibat perbuatannya, AA dijebloskan ke dalam sel Polres Kukar dengan dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak No 35/2014.

BACA JUGA: Perampok Sopir Truk Sadis Ini sudah Ditangkap, Sekarang Pincang, Nih Penampakannya

"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(mcr14/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler