jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan selebgram Millen Cyrus karena kasus narkoba menyita perhatian publik. Apalagi, sosok keponakan Ashanty ini cukup kontroversial di jagat hiburan tanah air.
Pemilik nama asli Muhammad Milendaru Prakasa ini diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.
BACA JUGA: Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu Millen Cyrus
Berikut fakta-fakta mengejutkan seputar penangkapan Millen Cyrus yang dirangkum dari keterangan polisi.
1. Ditangkap Bersama Pria
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polisi mengamankan Millen di kamar 802 sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tak sendiri, ia diciduk polisi bersama seorang pria berinisial JR.
"Kami menangkap dua orang, yang satu MMP (Millen Cyrus) lalu satunya lagi JR (Jefri)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta ketika dikonfirmasi, Senin (23/11).
BACA JUGA: Millen Cyrus dan JR Diduga Tengah Berkencan saat Digerebek Polisi
2. Diminta Menemani Pria
Dari hasil pemeriksaan, Millen mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. ia kemudian diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.
3. Positif Mengonsumsi Sabu-sabu
Millen telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia juga terbukti mengonsumsi barang haram itu setelah menjalani tes urine.
"Hasil tes urinya satu positif, satu lagi negatif. Yang negatif JR, lalu MMP positif konsumsi narkoba," terang Ahrie.
4. Pakai Narkoba Sejak dari Bali
Menurut keterangan Millen kepada polisi, ia sudah beberapa kali menggunakan narkoba sejak kepulangannya dari Bali.
Millen diketahui mengunjungi Bali sejak Oktober hingga pekan pertama bulan November 2020. Kunjungan itu terlihat dan beberapa unggahan foto aktivitas Millen di akunnya di Instagram.
5. Pesta Alkohol
Sebelum mengonsumsi sabu-sabu, Millen rupanya sempat berpesta minuman keras bersama teman-temannya di kamar hotel tersebut.
6. Ditahan di Sel Laki-laki
Meski seorang transgender, Millen rupanya ditahan di sel pria. “Penempatan sel sesuai dengan jenis kelamin di KTP yakni laki-laki,” jelas Ahrie.
7. Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (jlo/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh