7 Fakta tentang Syiva Angel, Selebgram Cantik yang Terjerat Kasus Narkoba

Senin, 25 Januari 2021 – 19:15 WIB
Selebgram Syiva Angel ditangkap karena kasus narkoba. Foto: Instagram/syivaangel

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram cantik Syiva Angel ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyayangkan aksi selebgram tersebut.

BACA JUGA: Konsumsi Narkotika Berbahaya Jenis Baru, Selebgram Syiva Cs Diciduk Polisi

Sebab menurutnya, sebagai figur publik Syiva seharusnya bisa memberi contoh yang baik untuk 1 juta lebih follower-nya.

"Seharusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama, tetapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).

BACA JUGA: Selebgram Kemalingan Rp 72 Juta Saat Membantu Korban Banjir Kalsel


Konferensi pers penangkapan selebgram di Bali karena kasus narkotika, Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/01/2021). Foto: Antara/ HO-Humas Polresta Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Berikut fakta mengenai sosok Syiva Angel, dara kelahiran 1998 tersebut.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Beber Tempat Favorit Begituan saat di Rumah

1. YouTuber Gaming

Dilihat dari YouTube Syivaangel, perempuan cantik ini memiliki subscibers sebanyak 662 ribu. Berbagai gim dimainkan oleh Syiva, mulai Playstation, PC dan juga steam.

2. Sarjana

Syiva Angel diketahui baru saja lulus kuliah di salah satu universitas swasta di Jakarta. Ia meraih gelar Sarjana Manajemen usai menjalani sidang skripsi tahun lalu.

3. Vakum 

Sebelum ditangkap polisi, Syiva rupanya berniat vakum dari media sosial. Ia beralasan ingin menyelesaikan masalah keluarga.

4. Narkoba Jenis Baru

Ia ditangkap aparat dari Polresta Denpasar, Bali, karena menggunakan narkoba jenis baru, yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

5. Ditangkap Bersama Teman

Syiva ditangkap bersama tiga temannya, Johki, Ravee dan Allysa. Mereka diduga sedang berlibur di Pulau Dewata.

Mereka diketahui menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung, Bali.

6. Jadi Tersangka

Kepada polisi, Syiva mengaku menggunakan narkoba untuk bersenang-senang. Ia dan ketiga rekannya itu ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.

7. Terancam Dibui

Syiva dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (jlo/antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler