jpnn.com, DENPASAR - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menangkap selebgram asal Jakarta, Syiva (23), dan tiga temannya, Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20), karena diduga mengonsumsi narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
Mereka ditangkap saat berlibur di Pulau Dewata.
BACA JUGA: Duh Selebgram Cantik Tewas, Loncat dari Lantai 4 Hotel di Bali
"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan follower-nya satu juta lebih," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1).
Jansen menegaskan kasus ini menonjol karena tersangka yang seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik.
BACA JUGA: Sepanjang 2020, BNN Ungkap 88 Jaringan Narkotika, ada Warga Lapas Terlibat
"Harusnya, dia menjadikan narkoba musuh bersama tetapi dia malah menggunakan narkoba," ungkap Jansen.
Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
BACA JUGA: Laksanakan Arahan Presiden Jokowi, Bea Cukai Gencarkan Perang Melawan Narkotika
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.
Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.
"Kami duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Jansen.
Menurutnya, asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Sebab, ujar Jansen, narkotika jenis baru ini masih langka.
"Dia masih kami kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kami dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung diduga sering dijadikan transaksi narkotika.
Selama beberapa hari, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan akhirnya Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menangkap tersangka dalam kamar vilanya.
Berdasar keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir.
Tersangka kepada polisi mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.
Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.
Saat ini, selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy