jpnn.com - JAKARTA - Rapat pleno penghitungan suara pemilu legislatif nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum juga mampu berbuat banyak.
Meski sidang berlangsung dari pagi sampai tengah malam setiap harinya, namun hingga hari ketujuh, Jumat (2/5), rapat pleno baru mengesahkan rekapitulasi suara 9 provinsi dari 33 provinsi yang ada.
BACA JUGA: Ngotot Pakai LJK, Pemda tak Diberi Formasi CPNS
Padahal rapat pleno yang mulai digelar sejak Sabtu (26/4) kemarin, sesuai jadwal sudah harus berakhir Selasa (6/5) mendatang. Artinya KPU kini hanya memiliki waktu 4 hari lagi menyelesaikan rekapitulasi dari 24 provinsi yang belum terselesaikan, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk kemudian hasilnya diumumkan Jumat (9/5) mendatang. "Jika melihat alotnya proses penetapan, banyaknya masalah yang muncul dan waktu tersedia, ada kemungkinan besar proses penetapan akan molor," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, di Jakarta, Jumat (2/5).
BACA JUGA: Seleksi CPNS-P3K Wajib CAT
Ray melihat, bila lamanya proses rekapitulasi hanya karena persoalan menunda pengesahan hasil rekapitulasi, maka hal tersebut tidak begitu menjadi masalah. Artinya dalam waktu yang cepat, penundaan penetapan dapat dilakukan, selama administrasi penetapannya terpenuhi.
"Tapi jika masalahnya menunda pembacaan hasil, atau bahkan belum membacakan hasil, atau sampai pada permintaan pembukaan hasil rekap form C1 (berita acara hasil rekapitulasi dari daerah-daerah), bahkan meminta penghitungan ulang, sudah dapat dipastikan jadwal yang tersedia akan molor," katanya.
BACA JUGA: Mahfud Bisa Bawa Jokowi Maupun Prabowo Menang Satu Putaran ââ¬Âª
Apalagi daerah-daerah yang dalam rapat pleno KPU pusat belum dinyatakan sah, merupakan daerah dengan jumlah pemilih besar. Seperti Banten, DKI Jakarta. Kemudian seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara, prosesnya juga diundur untuk dibacakan.
"Bagaimanapun KPU diikat waktu. Sesuai pasal 207 ayat (1) UU No 8/2012, KPU harus menetapkan hasil pemilu 30 hari setelah pemungutan suara. Keyakinan KPU jadwal akan terpenuhi, sejatinya membuat lembaga ini lupa untuk membuat rencana B," ujarnya.
Atas kondisi yang terjadi, Ray berharap KPU jangan mengambil sikap hanya karena mengejar target waktu, sampai mengabaikan protes partai dan Bawaslu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Ancam Preteli Polantas Pelaku Pungli
Redaktur : Tim Redaksi