7 Jam Berlalu, Putri Candrawathi Masih Dalam Ruang Pemeriksaan, Bagaimana Kondisinya?

Rabu, 31 Agustus 2022 – 18:42 WIB
Tersangka Putri Candrawati saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8).

Selain Putri Candrawathi, tiga tersangka lain, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf serta seorang saksi bernama Susi juga diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari ini.

BACA JUGA: Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Berbeda, Ketua LPSK Angkat Bicara

Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri luput dari pantauan awak media.

Tidak diketahui secara pasti jam berapa istri Ferdy Sambo itu masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Sambo dan Putri Tolak Perankan Adegan Ini, Pakai Pemeran Pengganti, Kenapa?

Pemeriksaan Putri pada hari ini untuk mengonfrontasi dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, Kuat Ma'ruf, dan Susi.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Putri dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Kamaruddin Enggan Komentari Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri

Namun, Putri baru tiba di Bareskrim Polri pada pukul 11.20 WIB.

Hingga pukul 17.34, Putri Candrawathi masih berada di ruang pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Artinya, hampir tujuh jam Putri masih menjalani pemeriksaan.

"Pukul 10.00 WIB informasi dari penyidik mengonfrontasi. Tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 11.20 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu siang.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis sebelumnya mengaku tidak mengetahui jam berapa Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri.

"(Dateng jam berapa Putri, red) Saya belum tahu, saya telat ini," ujar Arman.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan untuk menggali mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler