Sambo dan Putri Tolak Perankan Adegan Ini, Pakai Pemeran Pengganti, Kenapa?

Rabu, 31 Agustus 2022 – 13:51 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J telah selesai digelar pada Selasa (30/8) kemarin.

Sebanyak 78 adegan diperagakan di dua tempat, yakni di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Komentar Pedas Prof Mudzakkir Soal Kamaruddin Cs Mengaku Diusir dari Rumah Ferdy Sambo

Rinciannya, 35 adegan di rumah pribadi, 27 di rumah dinas, dan 18 adegan Magelang (yang diperagakan di rumah pribadi).

Saat reka adegan ke 36, Ferdy Sambo berada di sebuah ruangan di lantai 3 rumah pribadinya.

BACA JUGA: Brigadir J Sudah Terkapar, Ferdy Sambo Lalu Lepaskan Tembakan di Kepala

Reka adegan ini dapat diakses melalui kanal YouTube Polri TV.

Terlihat, Sambo duduk di sebuah sofa bersama Putri Candrawathi. Di adegan berikutnya, Sambo bertemu dengan para tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir Kuat Ma'ruf.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Salah Satu Adegan, Prof Mudzakkir Berkomentar, Ada Kata-kata Merugikan

Namun, dalam adegan tersebut, peran Ferdy Sambo dan Putri digantikan oleh pemeran pengganti yang ditunjuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeran pengganti ditunjuk untuk melakukan reka adegan karena pasangan suami istri itu menolak memperagakan.

“FS dan PC (menolak). Kalau dia (tersangka, red) tidak mau terima, kami pasti taruh pemeran pengganti di sana," kata dia saat dikonfirmasi.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa penolakan itu terjadi karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing tersebut.

Oleh karena itu, kata Andi, penyidik kemudian melakukan beberapa versi reka adegan sesuai keterangan dari para tersangka.

"Karena keterangan (Bharada) RE ditolak oleh FS, demikian sebaliknya, jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti,” ungkapnya.

Brigjen Andi Rian mengatakan penolakan dan perbedaan keterangan para tersangka bakal dicatat dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) nantinya. 

“Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU. Kemudian, akan dibuat BA (berita acara) penolakan," ujar Andi Rian. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler