7 Karyawan Berbuat Terlarang di Gudang, Perusahaan Rugi Rp 500 Juta

Selasa, 05 Oktober 2021 – 16:01 WIB
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menunjukkan barang bukti uang dari hasil penjualan besi curian dari ketujuh pelaku. Foto: Dok. Polsek Asemrowo

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 7 karyawan perusahaan distribusi besi ditangkap polisi di pergudangan Margomulyo Permai Blok DD 08, Surabaya.

Mereka diduga melakukan penggelapan atau pencurian barang berupa besi milik perusahaan.

BACA JUGA: Bergerak ke Gunung Ciremai, Densus 88 Temukan Bahan Peledak Berkekuatan Dahsyat di Lokasi Tersembunyi

Para pelaku yakni, Askur (52) sebagai satpam perusahaan, Wareh Subagyo (34) selaku kernet, Derik Riyanto (34) selaku operator crane, Alvian Dicky Basofi (23) selaku admin, AJ (37) merupakan kepala gudang, AP (36) selaku ceker.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan para pelaku melakukan penggelapan dengan cara menduplikat kunci gudang.

BACA JUGA: Orang Tua Ayu Ting Ting Akan Diperiksa Polisi, Ini Jadwalnya

"Ada empat tersangka inisial A, DR, WS, dan ABD yang menggandakan kuncinya. Saat malam hari mereka beraksi mencuri besi," kata Kompol Hari Kurniawan, Selasa (5/10).

Akibat perbuatan terlarang 7 pelaku, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Uni Irma Ungkap Kenangan Tidak Terlupakan di Danau Maninjau

Polsek Asemrowo dibantu Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Aparat telah menginterogasi sejumlah saksi-saksi, termasuk mengecek CCTV gudang.

"Dari rekaman CCTV tersebut kami mendapatkan petunjuk bahwa ada pencurian yang dilakukan karyawannya sendiri," jelasnya.

Kompol Hari Kurniawan menyebut otak pelaku pencurian yakni Askur (52) selaku satpam perusahaan.

Bekerja sejak 2012, Askur mengaku mencuri lantaran upah yang diberikan perusahaan kurang.

Askur kemudian mengajak 6 karyawan lainnya untuk mencuri besi milik perusahaan.

Besi-besi yang dicuri kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J di wilayah Osowilangun.

"Pengakuannya sudah dua kali melakukannya. Dari penyelidikan audit perusahaan merugi sekitar 528 juta," imbuh Kompol Hari Kurniawan.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler