7 Kg Ganja Disita Dari Tiga Bandar

Sabtu, 28 Maret 2015 – 07:45 WIB

jpnn.com - TANGSEL – Ganja seberat 6 kg diamankan di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Ganja kering itu disita dari tiga orang bandar yang menjadi penyuplai kawasan Tangerang Selatan.

Kapolsek Pamulang, Kompol Dody Ferdinand Sanjaya mengatakan, pihaknya mendapati ada laporan dari warga soal peredaran ganja. Dari laporan itu, dilakukan pengembangan dan akhirnya diamankan tiga orang yang diketahui bertanggungjawab atas kepemilikan ganja kering itu.

BACA JUGA: Astaga.. Janin yang Membeku di Kulkas Hotel Itu Ternyata Milik Seorang Pekerja

“Awalnya kami tangkap dua orang. Mereka diamankan di kawasan Kampung Sawah Lama,” kata Dody pada Indopos (JPNN Group), kemarin.

Dua orang yang pertama kali diamankan tersebut berinisial l RG, 21 dan CA, 21. Keduanya diketahui sebagai warga Kampung Sawah Lama, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

BACA JUGA: Sadis...Begini Ternyata Cara Residivis Berkaki Palsu Ini Membunuh Enor

Dari kediaman RG, diamankan satu paket ganja kering seberat 96,34 gram dan satu paket ganja kering berisi 37,36 gr‎am. Sedang di rumah CA ditemukan satu paket ganja kering berat 972 gram. 

Pengembangan atas kasus ini pun terus dilakukan. Akhirnya dua nama kembali didapat lagi yakni SP dan AS, 28 tahun, yang juga warga Ciputat. Namun dalam penggerebekan, SP berhasil melarikan diri dari kediamannya.

BACA JUGA: Bongkar Toko Jam Tangan Bermerek, Pencuri Ini Dapat Timah Panas

Sementaara AS dapat diciduk dengan barang bukti ganja yang dipisah masing-masing, 829 gram, 55,30 gram, 5,74 gram, 6,48 gram, 6,50 gram, dan 11,16 gram. Masih menurut Dody, tiga pelaku ini bakal dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (fin/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Pengangguran, Residivis Kasus Perampokan Jual Oplosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler