7 Mahasiswa di Aceh Kembalikan Beasiswa ke Polisi, Oh Ternyata

Jumat, 04 Maret 2022 – 08:30 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Polda Aceh masih terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 sebesar Rp 16,3 juta.

Sejauh ini sudah tujuh mahasiswa mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Apa Motif Penculik Dua Bocah di Prabumulih? AKP Jailili Bilang Begini

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

“Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh,” kata Kombes Pol Winardy.

Dengan adanya tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut, kata Kombes Pol Winardy, maka sudah 61 mahasiswa mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima.

BACA JUGA: Inilah Tampangnya Terduga Penculik Dua Bocah di Prabumulih, Anda Kenal?

Sedangkan total uang negara yang dikembalikan 61 mahasiswa tersebut, kata Kombes Pol Winardy, mencapai Rp729,79 juta. Polda Aceh masih masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat, untuk segera mengembalikannya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

BACA JUGA: Oknum Kades Itu sudah 2 Kali Digerebek di Rumah Wanita Bersuami, Tak Jera Juga, Ya Ampun

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Kombes Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.

Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata Winardy.

Dia mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Kombes Winardy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler