jpnn.com, MAKASSAR - Tim Polrestabes Makassar me?nangkap tujuh orang terkait kasus dugaan perundungan disertai kekerasan pada anak di bawah umur yang viral di media sosial pada Rabu, 27 September 2023 di Jalan Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib menyebut penyelidikan kasus perundungan disertai penganiayaan itu dilakukan berdasarkan video viral di medsos.
BACA JUGA: Siswa SD Tewas Setelah Lompat dari Lantai 4, Disdik DKI Bantah Ada Perundungan
"Kemudian kami lakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan ada lima orang di bawah umur, dua orang yang sudah dewasa," kata Kombes Ngajib di Makassar, Jumat (29/9).
dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapatkan bahwa saat kejadian itu ada yang sengaja merekam menggunakan video lalu mengunggahnya di media sosial sehingga viral.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kapolri Soal Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Ini Perintahnya
Kombes Ngajib juga menyebut motif perundungan dan kekerasan terhadap korban adalah kecemburuan. Konon pelaku cemburu karena korban bersama laki-laki.
Para pelaku merupakan kelompok perempuan pelajar SMP di Makassar, tetapi ada dua pelakunya yang sudah dewasa berinisial A (18) dan N (19) dan diduga ikut terlibat saat kejadian itu berlangsung.
BACA JUGA: Saat Prabowo Bicara soal Dirinya dan Luhut, Ada yang Menjuluki Tom & Jerry
"Untuk saat ini baru diamankan, kemudian setelah ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku. Apakah dari tujuh orang ini ada keterlibatannya langsung atau tidak, masih didalami," tuturnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang itu menyebut ketujuh terduga pelaku diamankan karena berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadi perundungan dan kekerasan terhadap korban.
Namun, peran masing-masing mereka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih mendalami untuk tujuh orang ini siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memvideokan," ujarnya.
Ngajib mengatakan korban seusai kejadian sudah mendapat perawatan, serta diberi pendampingan dari Unit Pelaks?ana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam