7 Pembunuh Pelajar di Waduk Surin Ditangkap, 6 Pelakunya Masih di Bawah Umur

Rabu, 14 Agustus 2019 – 23:16 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Tujuh tersangka pembunuhan seorang pelajar yang mayatnya ditemukan mengapung di Waduk Surin akhirnya berhasil diciduk tim gabungan Polda Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, enam tersangka di antaranya anak di bawah umur.

BACA JUGA: Detik-Detik Pemuda Penuh Tato Bunuh Teman saat Hendak Salat

BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali

"Tersangka ditangkap di tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Tersangka memukuli bersama-sama hingga korban meninggal dunia. Seorang tersangka menusuk korban dengan obeng," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

BACA JUGA: Dibogem saat Hendak Salat di Masjid, Pemuda Penuh Tato Bunuh Temannya

Tujuh tersangka yakni berinisial AH (17), SS (17), MI (16), M (16), MH (15), dan R (15), semuanya warga Aceh Besar. Sedangkan K (18), warga Banda Aceh. Tersangka diduga melakukan penganiayaan.

Sebelumnya, korban Haris Ananda (16), pelajar, warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, ditemukan mengapung dalam kondisi meninggal dunia di Waduk Surin, Gampong Surin, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Senin (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Lanjutan Sidang Prada DP Mutilan Sang Pacar: Pengakuan Saksi Elsa Eliza Sungguh Mengejutkan

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satintelkam dan Satreskrim Polresta Banda Aceh, memintai keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan keterangan saksi, didapat informasi pelaku mengarah kepada SS. Kemudian, tim gabungan menangkap SS. Dari SS diperoleh informasi pelaku lainnya serta menangkap mereka.

BACA JUGA: Indonesia 1 vs 1 Myanmar: Bagas Kaffa Cs Pastikan Juara Grup A Piala AFF U-18

"Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti seperti sandal, telepon genggam, obeng, korek api gas, serta pakaian korban," kata Kombes Pol Agus Sarjito.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 170 KUHP.(ant)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumharyono Bunuh Istri, Lalu Bakar Anak Hidup-Hidup, Sungguh Biadab


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler