jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap tujuh orang pengedar narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari tangan para tersangka yang ditangkap di Kabupaten Tapin dan Barito Kuala, polisi mengamankan sebanyak 608 gram narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju
"Tujuh tersangka BN (45), JM (32), HN (25), KS (50), SZ (42), EA (57), dan AS (44) merupakan jaringan pemasok sabu-sabu ke kawasan Hulu Sungai di Kalsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu.
Jaringan ini terungkap berawal informasi masyarakat adanya rencana transaksi sabu-sabu oleh dua orang.
BACA JUGA: Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menangkap BN dan JM di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yang ternyata pasangan suami istri.
Empat paket sabu-sabu seberat 8,02 gram disita petugas yang diakui tersangka milik mereka untuk dijual.
BACA JUGA: Peringatan Tegas Jenderal Andika Perkasa Buat Prajurit TNI
Hasil interogasi, keduanya baru saja memerintahkan HN untuk menyerahkan dua paket sabu-sabu seberat 197,59 gram kepada pembeli.
HN pun ditangkap masih di kawasan KabupatenTapin.
Pengembangan polisi terus berlanjut dengan meringkus KS, SZ, EA dan AS yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada pasangan suami istri yang ditangkap pertama.
Keempatnya ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 402,58 gram. Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp30 juta hasil penjualan narkoba.
"Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tri. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti