7 Pernyataan Tegas Wamenag soal Guru Pesantren Cabul

Sabtu, 11 Desember 2021 – 05:18 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan rasa kecewanya terhadap oknum guru pesantren cabul yang tega melakukan tindakan asusila kepada santrinya.

Dari 12 santriwati yang diperkosa pelaku, delapan di antaranya sudah melahirkan dan dua orang tengah hamil.

BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan

"Saya merasa sangat prihatin dengan tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru pesantren, dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut," kata Wamenag Zainut di Jakarta, Jumat (10/12).

Atas kejadian yang menimpa belasan santriwati salah satu pondok pesantren di Kota Bandung itu, Wamenag Zainut mengeluarkan tujuh pernyataan tegas, yaitu:

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat

1. Mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru. Kemenag memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi Kemenag kabupaten/kota sesuai domisili mereka.

3. Kemenag akan bersinergi dengan KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.

4. Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri.

5. Berdasarkan pasal 51 UU Pesantren, masyarakat bisa berpartisipasi dalam mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren.

6. Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

7. Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapa pun itu. (esy/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler